Senin, 29 September 2025

Putar Musik di Tempat Umum seperti Kafe dan Sejenisnya Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan LMKN

Penggunaan musik di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, kafe, hingga restoran wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta. 

Tribunnews.com/ Alivio
ROYALTI MUSIK - Dalam jumpa pers, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha yang menggunakan musik di ruang publik di Lippo Mall Nusantara, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan musik di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, kafe, hingga restoran wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta. 

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku secara global, termasuk di Indonesia.

"Undang-undang, dan berlaku di seluruh dunia, ketika sebuah karya cipta lagu dan musik digunakan di penyelenggaraan publik dan memberikan dampak ekonomi, maka wajib hukumnya penyelenggara itu meminta izin dari pemilik hak cipta maupun hak terkait," kata Dharma di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Ia menjelaskan, agar proses perizinan tidak menyulitkan pengguna musik, para pemilik hak cipta memberikan kuasa kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

Baca juga: Rieka Roslan Jelaskan Soal Sistem Direct License, Sebut Royalti Tak Dipotong dari Honor Penyanyi

Di Indonesia, terdapat 14 LMK yang telah mendapat izin operasional, dan seluruhnya terhimpun dalam LMKN sebagai lembaga induk yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi, kalau ingin memutar lagu, cukup berurusan dengan LMKN. Tarifnya pun paling murah di dunia. Semuanya diatur dalam peraturan menteri dan undang-undang," jelasnya.

Untuk mempermudah pelaku usaha, LMKN kini telah bekerja sama dengan platform digital seperti PlayUp by Langit Musik. 

Dharma menyebut, kolaborasi ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperoleh lisensi secara digital tanpa ribet, cukup lewat sistem daring dan prosesnya hanya butuh waktu sekitar dua menit.

"PlayUp menjawab tantangan itu. Ini terobosan bagus, kita harus berbasis IT. Kalau tidak, kita bisa disebut zombie," ujar Dharma.

Pada kesempatan yang sama, CEO Nuon, Aris Sudewo, menjelaskan PlayUp merupakan layanan musik latar legal yang juga menyertakan fitur digital audio advertising untuk ruang-ruang publik. 

Layanan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap ekosistem industri kreatif.

"Kami ingin memastikan musik latar bisa dinikmati secara legal dan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha serta musisi. Kami yakin, semakin banyak pelaku usaha yang sadar pentingnya penggunaan musik berlisensi," ungkap Aris.

Sementara itu, CEO PlayUp Pascal Lasmana menambahkan, misi utama mereka adalah menjamin setiap lagu yang diputar di ruang publik memberi manfaat langsung kepada para penciptanya, tanpa menyulitkan pelaku usaha.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan