Putar Musik di Tempat Umum seperti Kafe dan Sejenisnya Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan LMKN
Penggunaan musik di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, kafe, hingga restoran wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan musik di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, kafe, hingga restoran wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku secara global, termasuk di Indonesia.
"Undang-undang, dan berlaku di seluruh dunia, ketika sebuah karya cipta lagu dan musik digunakan di penyelenggaraan publik dan memberikan dampak ekonomi, maka wajib hukumnya penyelenggara itu meminta izin dari pemilik hak cipta maupun hak terkait," kata Dharma di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Ia menjelaskan, agar proses perizinan tidak menyulitkan pengguna musik, para pemilik hak cipta memberikan kuasa kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca juga: Rieka Roslan Jelaskan Soal Sistem Direct License, Sebut Royalti Tak Dipotong dari Honor Penyanyi
Di Indonesia, terdapat 14 LMK yang telah mendapat izin operasional, dan seluruhnya terhimpun dalam LMKN sebagai lembaga induk yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi, kalau ingin memutar lagu, cukup berurusan dengan LMKN. Tarifnya pun paling murah di dunia. Semuanya diatur dalam peraturan menteri dan undang-undang," jelasnya.
Untuk mempermudah pelaku usaha, LMKN kini telah bekerja sama dengan platform digital seperti PlayUp by Langit Musik.
Dharma menyebut, kolaborasi ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperoleh lisensi secara digital tanpa ribet, cukup lewat sistem daring dan prosesnya hanya butuh waktu sekitar dua menit.
"PlayUp menjawab tantangan itu. Ini terobosan bagus, kita harus berbasis IT. Kalau tidak, kita bisa disebut zombie," ujar Dharma.
Pada kesempatan yang sama, CEO Nuon, Aris Sudewo, menjelaskan PlayUp merupakan layanan musik latar legal yang juga menyertakan fitur digital audio advertising untuk ruang-ruang publik.
Layanan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap ekosistem industri kreatif.
"Kami ingin memastikan musik latar bisa dinikmati secara legal dan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha serta musisi. Kami yakin, semakin banyak pelaku usaha yang sadar pentingnya penggunaan musik berlisensi," ungkap Aris.
Sementara itu, CEO PlayUp Pascal Lasmana menambahkan, misi utama mereka adalah menjamin setiap lagu yang diputar di ruang publik memberi manfaat langsung kepada para penciptanya, tanpa menyulitkan pelaku usaha.
Nathalie Hoslcher Kembali Eksis di Panggung Musik, Penampilan jadi Perhatiannya |
![]() |
---|
Polemik Royalti Musik di Ruang Publik, Pelaku Usaha Cari Solusi Legal dan Efisien |
![]() |
---|
Sandy Canester Sindir Perseteruan Ariel NOAH vs Ahmad Dhani soal Royali Lagu: Kayak Anak Kecil |
![]() |
---|
Asrilia Perkenalkan Album Baru, Angkat Dimensi Cinta dan Spiritualitas |
![]() |
---|
7 Fakta Pestapora 2025 yang Bikin Beda dari Tahun Sebelumnya: Lebih dari Sekadar Musik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.