Senin, 29 September 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Pembelaan Pengacara Usai Jonathan Frizzy Tersandung Vape Obat Keras: Tak Pernah Tersangkut Narkoba 

Pengacara Jonatahan Frizzy alias Ijonk memastikan kliennya bukan terlibat kasus penyalahgunaan atau pengedaran narkotika.

TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
DIPERIKSA PAKAI SARUNG - Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy ternyata sedang dalam masa penyembuhan setelah operasi ambeien atau wasir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonatahan Frizzy alias Ijonk, melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi anggapan di publik usai diamankan polisi.

Lamgok Heryanto Silalahi selaku kuasa hukum dari Ijonk memastikan kliennya bukan terlibat kasus penyalahgunaan atau pengedaran narkotika.

Baca juga: Penampakan Jonathan Frizzy Saat Diperiksa Kasus Vape Isi Obat Keras, Ijonk Pakai Sarung

"Kita juga harus melihat ini dari sisi bagaimana latar belakang JF ini. Dia ini nggak pernah tersangkut dengan narkotika, atau zat berbahaya lainnya," beber Lamgok Heryanto di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025).

Selain itu, Lamgok juga menyebut bahwa Ijonk adalah tersangka terakhir yang baru ditetapkan setelah kasusnya bergulir.

"Hanya dalam perkara ini, tadi disampaikan ini adalah hasil pengembangan dari yang terakhir dan dia adalah tersangka terakhir," beber Lamgok.

Baca juga: Etomidate Obat Keras di Vape Jonathan Frizzy untuk Pasien Kritis, Jika Disalahgunakan Picu Kematian

Ia juga mengatakan bahwa kliennya itu bersikap kooperatif ketika diamankan di kediamannya kawasan Bintaro, meski sedang dalam kondisi sakit. 

"Dan dia sangat kooperatif dan menghargai Polres, untuk selanjutnya ini masih berproses," katanya.

"Kami dari kuasa hukum akan melakukan segala pembelaan yang akan kami bawa hingga ke Pengadilan," lanjut Lamgok.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Ijonk adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Ijonk ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengedaran zat etomidate secara ilegal dalam jumlah besar dan tanpa resep dokter.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan