Selasa, 30 September 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Pesan Kuasa Hukum Baim Wong untuk Komnas Perempuan: Jangan Mengintervensi Proses Hukum yang Berjalan

Kuasa hukum Baim Wong beri pesan untuk Komnas Perempuan setelah Paula Verhoeven melaporkan dugaan KDRT.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
PERCERAIAN BAIM PAULA - Baim Wong saat hadir dalam sidang cerainya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Kuasa hukum Baim Wong berikan pesan untuk Komnas Perempuan buntut Paula Verhoeven yang melaporkan soal dugaan KDRT. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid memberikan pesan kepada Komnas Perempuan.

Pesan tersebut buntut Paula Verhoeven yang melaporkan ke Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong.

Fahmi Bachmid meminta agar Komnas Perempuan untuk berhati-hati dalam menangani laporan dari Paula Verhoeven.

Menurutnya, bahwa persoalan perceraian Baim dan Paula hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Untuk itu Komnas Perempuan diminta tak mengintervensi proses hukum yang masih berjalan ini.

"Saya minta hati-hati, Komnas Perempuan jangan masuk, jangan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, kecuali proses ini sudah selesai," ucap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (2/5/2025).

Fahmi menegaskan, jika proses masih berjalan, institusi lainnya harus menghormati.

Lebih lagi dugaan KDRT tersebut juga sudah dinyatakan tidak terbukti di persidangan cerai.

"Pada saat proses ini sedang berjalan tolong hormati institusi atau lembaga lain di dalam memberikan pertimbangan."

"Di mana tidak terbukti adanya KDRT, dan itu menjadi ranahnya lembaga yudikatif," terang Fahmi. 

Fahmi juga meminta untuk berhati-hati dalam mengambil sikap terkait permasalahan yang dilaporkan Paula.

Baca juga: Paula Verhoeven Gencar Perjuangkan Haknya, Satria Mulia Tak Mau Pojokkan Mantan Istri Baim Wong

Dalam ini, pihak Baim tetap berpedoman dengan putusan cerai yang sudah menjadi pertimbangan hakim.

Adapun pihak Paula dan Baim kini juga sudah mengajukan upaya hukum banding terkait perceraian.

"Jadi saya minta supaya hati-hati mengambil sikap dan menanggapi permasalahan ini."

"Saya sampaikan secara tegas perkara ini sudah diputus pada halaman 113 dinyatakan tidak terbukti ada KDRT."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved