Kamis, 2 Oktober 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Komnas Perempuan akan Rujuk Paula Verhoeven ke Psikiater, Obati Trauma KDRT yang Dilakukan Baim Wong

Komnas Perempuan menyebut akan merujuk Paula Verhoeven ke psikiater guna mengobati trauma KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong.

Wartakota/Arie Puji
TRAUMA PAULA DIOBATI - Potret Paula Verhoeven (kanan) saat datang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Potret Baim Wong (kiri) saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).Paula Verhoeven akan dirujuk Komnas Perempuan ke psikolog untuk mengobati traumanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Komnas Perempuan diwakili salah satu komisionernya, Sundari mengurai tindak lanjut yang akan ditempuh untuk memproses laporan Paula Verhoeven.

Diungkapkan Sundari, Komnas Perempuan akan berfokus terlebih dahulu untuk menyembuhkan trauma yang dialami Paula atas dugaan KDRT yang dilakukan Baim Wong.

Menurutnya, walaupun sudah tidak ada lagi bukti secara fisik, perasaan trauma akan terus melekat pada diri ibu dua anak tersebut.

"Walaupun itu sudah lalu, tapi kita tahu bahwa kalau fisik mungkin sudah hilang, mungkin lebamnya atau yang lain. Tetapi psikis itu masih melekat ketika tidak dirawat, diperbaiki, atau diobati," ungkap Sundari, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (1/5/2025).

Selain menampung aduan, pihaknya akan memberikan pelayanan untuk membawa Paula ke psikiater.

"Kami akan memberikan rujukan kepada pelayan ya, pemberian pelayanan. Pelayan di sini maksud kami seperti psikiater atau psikolog," bebernya.

Pihaknya berharap dengan adanya pelayanan ini, Paula bisa diobati psikologisnya.

"Akhirnya bisa mengurangi atau mudah-mudahan bisa menyelesaikan permasalahan secara psikologis, seperti itu," tandas Sundari.

Ditanya soal seberapa depresi mantan istri Baim Wong itu, Sundari enggan menilai.

"Untuk kalau secara sisi psikis atau dalamnya kita kan tidak bisa terlihat ya, itu ahlinya nanti yang akan menilai kemudian melakukan penelitian dan kajian," bebernya lagi.

Diketahui, Paula telah membuat aduan terhadap mantan suaminya, Baim Wong dan juga juru bicara Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Suryana.

Baca juga: Prihatin Hasil Putusan Cerai Paula-Baim Bocor, Emma Waroka Cerita Proses Berpisah dari Mantan Suami

Rekaman CCTV itu menjadi salah satu bukti yang dibawa Paula untuk membuat laporan ke Komnas Perempuan, Rabu (30/4/2025).

Disampaikan oleh kuasa hukumnya, Siti Aminah, dalam hal ini Paula melaporkan Baim telah melakukan kekerasan dalam bentuk fisik dan juga ekonomi.

"Kami menyampaikan dua laporan, satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif," terang Siti Aminah, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (1/5/2025).

"Ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi," imbuhnya.

Pihaknya menyertakan bukti terkait kasus.

"Kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Paula," lanjut Siti.

Sementara itu, diungkapkan Siti, kliennya turut merasakan adanya bentuk kekerasan dalam hal ekonomi.

Di mana, di kasus ini Paula merasa dikontrol untuk melakukan pekerjaannya.

"Kemudian, juga kami menyampaikan untuk bentuk kekerasan ekonomi dalam hal hak asasi perempuan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi," tandasnya.

Humas PA Jakarta Selatan Diduga Berbohong

Sementara itu, Suryana, juru bicara atau Humas PA Jakarta Selatan dilaporkan karena diduga berbohong.

Pihak Paula menilai, Suryana dalam aksinya menyampaikan hasil sidang perceraian Baim dan Paula justru bersikap subjektif.

Bahkan, Suryana juga diduga menyampaikan hal-hal yang tidak ada dalam materi persidangan.

"Kami memang menyampaikan pengaduan terkait dengan pernyataan juru bicara dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Siti.

Ia menerangkan, bahwa Indonesia sudah menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Namun, Suryana sebagai pejabat publik dinilai justru melakukan tindakan yang mengarah pada diskriminasi.

"Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Nah, di dalam salah satu mandatnya itu negara, termasuk pejabat negara diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan diskriminasi melalui pernyataan-pernyataan yang sifatnya stereotype gender," tegasnya.

Siti menilai tindakan Suryana sebagai juru bicara terlampau melewati batas.

"Kami menyampaikan juga bahwa sebagai juru bicara, Bapak Suryana itu sudah tidak sesuai dengan prinsip karakter dari juru bicara yang harus objektif dan jujur."

"Objektif di sini adalah, pertama, tidak memasukkan opini personal objektif. Itu adalah menyampaikan apa yang ada," beber Siti.

Akan tetapi, Suryana malah menyampaikan sesuatu yang tidak termuat dalam putusan pengadilan.

Baca juga: Baim Wong Terancam 8 Tahun Bui atas Tersebarnya Rekaman Percakapannya saat Pergoki Paula Selingkuh

"Tapi,  di dalam pernyataan itu yang disampaikan khususnya misalnya, pernyataan terbukti adanya pihak ketiga yang di dalam putusan pengadilan itu tidak ada kata-kata itu. Itu berarti kan opini personal," sesalnya.

Ia berpendapat seharusnya Suryana tidak memasukkan opini personal.

"Padahal juru bicara itu harus objektif dan tidak memasukkan opini personal dia sebagai laki-laki atau sebagai orang lain," tegasnya.

(Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved