Polisi Benarkan Jonathan Frizzy Jadi Saksi Penyelundupan Vape Isi Obat Keras
Ijonk sudah menjalani pemeriksaan perdananya. Namun saat pemanggilan kedua, mantan suami Dhena Devanka, itu berhalangan hadir karena sakit.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan sosok JF yang menjadi saksi kasus penyelundupan vape berisi obat keras adalah Jonathan Frizzy.
Jonathan Frizzy sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.
"Statusnya masih saksi. Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF," kata Ade Ary kepada awak media, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus Vape Ilegal, Artis Tampan Jonathan Frizzy Ikut Terseret
Ijonk akrab disapa sudah menjalani pemeriksaan perdananya, namun saat pemanggilan kedua mantan suami Dhena Devanka itu berhalangan hadir karena sakit.
"Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan. Sampai saat ini belum memenuhi panggilan," ujarnya
"Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," lanjut Ade Ary.
Pemeriksaan Jonathan Frizzy diketahui berdasarkan penahanan tiga orang yang membawa vape isi obat keras jenis etomidate.
Vape berisi obat keras tersebut dibawa dari luar negeri dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Maret 2025.
"Kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," kata AKP Michael K. Tandayu kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF atau Jonathan Frizzy kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan pemeriksaan dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya inisial JF, dan dari JF sudah memenuhi panggilan kita yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi," ujar Michael.
Jonathan Frizzy Pakai Vape Isi Obat Keras, Yakin Bukan Narkoba karena Ucapan Teman |
![]() |
---|
Di Tengah Sidang Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Dapat Dukungan Penuh dari Ririn Dwi Aryanti |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy Bantah Tahu Vape Berisi Etomidate, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Beda Terdakwa |
![]() |
---|
Pelaku Industri Dukung Upaya Pemerintah Berantas Rokok Elektrik Ilegal |
![]() |
---|
Singapura Samakan Vape dengan Narkoba, Indonesia Mengkhawatirkan, Bakal Hadapi Lonjakan Pengguna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.