Selasa, 30 September 2025

Paula Verhoeven Adukan Hakim PA Jaksel ke Badan Pengawasan MA, Ini Kecurigaannya

Paula Verhoeven merasa dirugikan dengan sikap dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, berkait sidang gugatan cerai yang diajukan Baim Wong.

Instagram @paula_verhoeven
Paula Verhoeven - Empat bulan pasca digugat cerai Baim Wong, Paula Verhoeven disebut masih kesulitan bertemu anak-anaknya, hingga tanggapan soal trauma anak Baim Wong. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paula Verhoeven mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menyidangkan gugatan cerainya dengan Baim Wong, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI).

Ia bersama tim kuasa hukumnya menduga ada pelanggaran administratif yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat proses sidang berlangsung.

"Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini," kata tim kuasa hukum Paula Verhoeven, Arwin Atosmel di Gedung Bawas RI, Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Pihak Paula Verhoeven Duga ada Kesalahan dari Jubir PA Jaksel Terkait Isi Hasil Putusan Cerai

Ada beberapa poin yang dianggap menjadi pelanggaran administratif diantaranya proses persidangan yang semestinya dilakukan secara e-court justru tidak dijalankan.

"Pada sidang bacaan putusan, kami kuasa hukum Paula dan kuasa hukum Baim Wong dan Majelis Hakim menyepakati sidang pembacaan putusan itu dilakukan secara e-court. Jadi e-court itu adalah melalui sistem tertutup, melalui email dan seterusnya," ucap Arwin.

"Tapi kemudian pada pelaksanaannya, Baim Wong dan kuasa hukumnya datang ke pengadilan dan meminta Majelis Hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media. Sementara kami sebagai kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan," lanjutnya.

Pihak Paula merasa kecewa atas keputusan tersebut. Kemudian hasil dari isi putusan cerai yang diumumkan ke publik dianggap telah melanggar hukum dan etika.

"Kemudian isu yang kedua yang kami mintakan adalah terkait tersebarnya cuplikan atau putusan yang diklaim sebagai putusan perceraiannya Paula dan Baim. Dalam catatan kami, putusan itu masih dalam tahap minutasi," bebernya

"Namun kemudian ini tersebar sedemikian rupa dan kami menemukan ini dikonstruksikan untuk hal-hal dengan etikat yang tidak baik," lanjutnya.

Dengan demikian tim kuasa hukum Paula meminta Bawas RI untuk memeriksa putusan cerai tersebut.

Sebab putusan yang dibeberkan ke publik menimbulkan stigma negatif terhadap Paula Verhoeven.

"Maka kami meminta badan pengawas untuk memeriksa putusan ini yang seharusnya belum sampai ke publik karena belum melalui proses pengunggahan di putusan go.id, belum melalui panduan tata cara mengunggah atau memproses sebuah putusan tapi itu sudah dikonsumsi oleh publik. Dan yang utama adalah dampak yang bisa berpotensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak," ujarnya lagi.

"Yang ketiga, kalaupun putusan pengadilan secara publik. Tidak bisa dipublikkan secara publik, tetapi harus ada proses anonimisasi," sambungnya.

Diketahui, Paula Verhoeven juga membuat aduan terhadap hakim yang bertugas menyidangkan perkara cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan