Paula Verhoeven Adukan Hakim PA Jaksel ke Badan Pengawasan MA, Ini Kecurigaannya
Paula Verhoeven merasa dirugikan dengan sikap dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, berkait sidang gugatan cerai yang diajukan Baim Wong.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paula Verhoeven mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menyidangkan gugatan cerainya dengan Baim Wong, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI).
Ia bersama tim kuasa hukumnya menduga ada pelanggaran administratif yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat proses sidang berlangsung.
"Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini," kata tim kuasa hukum Paula Verhoeven, Arwin Atosmel di Gedung Bawas RI, Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Pihak Paula Verhoeven Duga ada Kesalahan dari Jubir PA Jaksel Terkait Isi Hasil Putusan Cerai
Ada beberapa poin yang dianggap menjadi pelanggaran administratif diantaranya proses persidangan yang semestinya dilakukan secara e-court justru tidak dijalankan.
"Pada sidang bacaan putusan, kami kuasa hukum Paula dan kuasa hukum Baim Wong dan Majelis Hakim menyepakati sidang pembacaan putusan itu dilakukan secara e-court. Jadi e-court itu adalah melalui sistem tertutup, melalui email dan seterusnya," ucap Arwin.
"Tapi kemudian pada pelaksanaannya, Baim Wong dan kuasa hukumnya datang ke pengadilan dan meminta Majelis Hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media. Sementara kami sebagai kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan," lanjutnya.
Pihak Paula merasa kecewa atas keputusan tersebut. Kemudian hasil dari isi putusan cerai yang diumumkan ke publik dianggap telah melanggar hukum dan etika.
"Kemudian isu yang kedua yang kami mintakan adalah terkait tersebarnya cuplikan atau putusan yang diklaim sebagai putusan perceraiannya Paula dan Baim. Dalam catatan kami, putusan itu masih dalam tahap minutasi," bebernya
"Namun kemudian ini tersebar sedemikian rupa dan kami menemukan ini dikonstruksikan untuk hal-hal dengan etikat yang tidak baik," lanjutnya.
Dengan demikian tim kuasa hukum Paula meminta Bawas RI untuk memeriksa putusan cerai tersebut.
Sebab putusan yang dibeberkan ke publik menimbulkan stigma negatif terhadap Paula Verhoeven.
"Maka kami meminta badan pengawas untuk memeriksa putusan ini yang seharusnya belum sampai ke publik karena belum melalui proses pengunggahan di putusan go.id, belum melalui panduan tata cara mengunggah atau memproses sebuah putusan tapi itu sudah dikonsumsi oleh publik. Dan yang utama adalah dampak yang bisa berpotensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak," ujarnya lagi.
"Yang ketiga, kalaupun putusan pengadilan secara publik. Tidak bisa dipublikkan secara publik, tetapi harus ada proses anonimisasi," sambungnya.
Diketahui, Paula Verhoeven juga membuat aduan terhadap hakim yang bertugas menyidangkan perkara cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY).
Zize Tak Melawan, Talak Ikrar Belum Diucapkan, Status Baru Pratama Arhan Bikin Kepo: Ditunggu Dudamu |
![]() |
---|
Tiga Kali Gagal di Tigaraksa, Andre Taulany Ajukan Cerai di PA Jaksel, Sidang Perdana 24 September |
![]() |
---|
Alasan Ikrar Talak Pratama Arhan ke Azizah Salsha Mundur, Humas PA Singgung Ada Kuasa Istimewa |
![]() |
---|
Masih Sah Suami Istri, Pratama Arhan Baru akan Ucap Ikrar Talak ke Azizah Salsha pada 29 September |
![]() |
---|
Alasan Chikita Meidy Tak Tuntut Harta Gana-gini ke Indra Adhitya, Akui Rumah yang Masih Kredit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.