Senin, 29 September 2025

Tiga Kali Gagal di Tigaraksa, Andre Taulany Ajukan Cerai di PA Jaksel, Sidang Perdana 24 September

Melalui kuasa hukumnya, Andre Taulany mendaftarkan perceraiannya melalui sistem e-court.

Warta Kota/ Ikhwana Mutuah Mico
ANDRE TAULANY CERAI - Andre Taulany di Warung Kondre, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (9/1/2024). Kini Andre Taulany berupaya gugat cerai Erin setelah gugatan sebelumnya ditolak dua kali, pada Juli 2025 mengaku sudah tidak ada komunikasi dengan Erin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian sekaligus presenter Andre Taulany kembali melayangkan gugatan cerai talak terhadap istrinya Rien Wartia Trigina.

Kali ini Andre Taulany mendaftarkan cerai talak ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. 

Sebelumnya upaya berpisah Andre Taulany dari Rien Wartia Trigina sudah dilakukan sebanyak tiga kali di Pengadilan Agama Tigaraksa dan dinyatakan gagal.

Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid membenarkan adanya pendaftaran perkara tersebut. 

Gugatan masuk pada 12 September 2025 dengan pihak pemohon atas nama AT dan termohon RT.

Baca juga: Rien Ngotot Pertahankan Rumah Tangga, Curiga Ada yang Pengaruhi Andre Taulany untuk Menceraikannya

“Kalau yang Saudara maksud itu ada, cerai talak ya. Itu masuk daftar tanggal 12 September atas nama AT. Kemudian istrinya RT. Itu memang sudah masuk,” ujar Abid di kantornya, Selasa (16/9/2025).

Terungkap alasan Andre Taulany menceraikan sang istri, Rien Wartia Trigina setelah menjalani masa pernikahan selama 18 tahun.
Terungkap alasan Andre Taulany menceraikan sang istri, Rien Wartia Trigina setelah menjalani masa pernikahan selama 18 tahun. (Instagram/erintaulany)

Sidang perdana perceraian Andre dan istrinya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 September 2025. 

Sesuai atura, sidang pertama akan diawali dengan mediasi jika kedua belah pihak hadir.

“Untuk sidang pertama nanti tanggal 24 September. Kalau ternyata kedua belah pihak hadir, itu ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mewajibkan pemohon kalau cerai talak itu wajib melakukan mediasi,” jelasnya.

Melalui kuasa hukumnya, Andre mendaftarkan perceraiannya melalui sistem e-court.

“Iya, untuk sekarang pendaftaran itu melalui e-court, jadi tentu yang mendaftarkan kuasa hukumnya. Itu bisa dilakukan tanpa harus hadir langsung ke pengadilan,” katanya.

Mengenai pokok permasalahan yang menjadi alasan gugatan cerai talak, pihak PA Jaksel mengaku belum bisa membeberkan lebih jauh.

“Itu biasanya masih ada pada berkas, nanti akan dibuka oleh majelis hakim pada saat pemeriksaan pokok perkara. Jadi saat sidang baru ketahuan,” imbuhnya.

Andre Taulany diketahui telah mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, Rien Wartia Trigina (Erin), sebanyak tiga kali. 

Namun, ketiga gugatan tersebut tidak berhasil, bahkan gugatan terakhir pada Agustus 2025 ditolak karena pengadilan merasa tidak berwenang karena domisili Andre dan Erin yang berada di Jakarta Selatan, bukan di Tigaraksa

Kini, gugatan resmi didaftarkan di PA Jakarta Selatan, sesuai ketentuan hukum yang mengatur perceraian harus diajukan di domisili pihak istri.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan