Senin, 6 Oktober 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Ridwan Kamil Jerat Lisa Mariana Pakai UU ITE, Kuasa Hukum Jelaskan Ancaman Pidananya

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Editor: Adi Suhendi
Wartakota/ Arie Puji Waluyo
PENGACARA RIDWAN KAMIL - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo (kiri) bersama dengan timnya, Muslim Jaya Butarbutar, dan Widya Nusa Patria dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025). Kuasa hukum Ridwan Kamil mengklaim sudah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ridwan Kamil menjerat Lisa Mariana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo mengatakan pihaknya melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pelanggaran pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

"Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dimana ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Ia pun mengungkap bunyi pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Bukti Keseriusan Klien Kami

"Karena pasal 35 ini orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik," katanya.

Ancaman hukuman itu diakui Heribertus menjawab semua bukti dan pernyataan Lisa Mariana yang mengklaim punya bukti tangkap layar video call bersama Ridwan Kamil.

"Kan LM (Lisa Mariana) mengenai bukti-bukti yang katanya punya bukti-bukti ini harus hati-hati gitu, karena setelah diunggah di media sosial dan dimana itu jelas merusak nama baik dan seolah-olah itu dianggap bukti yang autentik, akan melanggar pasal itu," jelasnya.

Baca juga: Lisa Mariana Tuding Revelino Pansos, Ngotot Sebut Putrinya Anak Ridwan Kamil: Bukti Sudah 100 Persen

"Kalau tidak autentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," tambahnya.

Heribertus juga menjelaskan bunyi Pasal 27 A, barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum, dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

"Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti autentik maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi-tinggi ya yang tadi 12 tahun, yang pasal 27 nya 2 tahun," katanya.

Heribertus menyebut kalau Ridwan Kamil tidak main-main menghadapi tuduhan Lisa Mariana.

Sehingga, menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Jadi di sini bukan soal main-main atau tidak main-main di sini menjadi pembelajaran pada kita semua bahwa kita boleh membicarakan, berpendapat apapun boleh, tapi kan ada rules-nya, ada koridornya," ujar Heribertus Hartojo

"Jadi janganlah kita menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah, menyerang kehormatan seseorang karena kalau tidak ya nanti saling hujat menghujat " tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved