Senin, 6 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak Penyidik, Polisi Ungkap Kelanjutan Kasus

Polisi sebut penangguhan penahanan terhadap Vadel Badjideh terkait kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani ditolak penyidik.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh saat dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Polisi ungkap kelanjutan kasus Vadel Badjideh hingga sebut penangguhan penahanan ditolak penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh masih terus berlanjut.

Terbaru, polisi membenarkan soal penangguhan penahanan terhadap Vadel Badjideh yang ditolak oleh penyidik.

"Keluarga VA sudah meminta penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan," kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (14/4/2025).

Nurma mengatakan, bahwa soal penangguhan tersebut pastinya sudah melalui pertimbangan dari tim penyidik.

"Ya itu dengan pertimbangan ada di penyidik," katanya.

Pada kesempatan itu, Nurma juga bicara soal pergantian kuasa hukum Vadel.

Diketahui sebelumnya, Razman Nasution menjadi kuasa hukum Vadel untuk menangani kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan Nikita.

Namun baru-baru ini, keluarga Vadel memutuskan mencabut kuasa terhadap Razman Nasution.

Mengenai hal itu, Nurma menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan hak dari keluarga Vadel.

"Dari keluarga VA kemarin juga sudah menyatakan bahwa pergantian kuasa hukum."

"Itu adalah hak dari kelurga VA untuk menentukan siapa yang menjadi kuasa hukum," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Vadel Badjideh Beberkan Proses Pencabutan Kuasa terhadap Razman Nasution

Kelanjutan Kasus Vadel

Masih pada kesempatan yang sama, Nurma mengungkap kelanjutan kasus yang menjerat Vadel.

Untuk saat ini, penyidik disebut masih melengkapi berkas perkara pasca-penahanan Vadel.

Nantinya berkas tersebut akan segara dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Setelah ditahan yang diduga melakukan adalah VA, untuk sementara ini dari penyidik masih melengkapi berkas yang akan dikirim ke Kejaksaan," jelas Nurma.

Vadel sendiri awalnya dilakukan penahanan selama 20 hari.

Namun penahanan tersebut ditambah 40 hari.

"Kemarin sudah 20 hari, kemudian penambahan waktu penahanan adalah 40 hari."

"Ini kurang lebih sudah satu bulan, nanti kita tunggu saja," tuturnya.

Baca juga: Keluarga Ungkap Kondisi Terkini Vadel Badjideh di Dalam Penjara: Lebih Semangat, Cerah Mukanya

Nurma menambahkan, jika nantinya berkas tersebut sudah lengkap, perkara tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 pasti VA dan juga semua yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan di penyidik, akan dikirim atau diberikan ke Kejaksaan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved