Ahmad Dhani: LMK Tidak Becus, Tapi Bukan Berarti Penyanyi Lepas Tangan
Ahmad Dhani tetap teguh memperjuangkan hak ekonomi para pencipta lagu. Ia bersuara lantang soal itu.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani tetap teguh memperjuangkan hak para pencipta lagu sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Meski regulasi ini telah berlaku sejak 2014, hingga kini masih banyak pencipta lagu yang belum mendapatkan royalti (hak ekonomi) mereka dari penampilan live oleh para penyanyi.
Upaya Dhani untuk menegakkan hak tersebut justru mendapat penolakan dari sejumlah penyanyi.
Baca juga: Armand Maulana Tak Mempermasalahkan Skema Direct License, Hanya Ingin Dasar Hukumnya Jelas
Ia menyoroti sikap para penyanyi yang baru bersuara saat ini, padahal selama satu dekade sebelumnya tidak menunjukkan kepedulian.
"Mereka yang sekarang banyak bicara soal ini, selama 10 tahun ke belakang tidak peduli dengan nasib para pencipta lagu," kata Dhani di YouTube-nya, Senin (14/4/2025).
"Dulu diam saja, kok sekarang tiba-tiba ikut bersuara," lanjutnya.
Meski mengakui kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) masih belum maksimal, Dhani menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi para penyanyi untuk mengabaikan tanggung jawab mereka.
"Memang (LMK) tidak transparan, tidak becus. Tapi itu bukan berarti penyanyi bisa lepas tangan," pungkas Dhani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.