Selasa, 30 September 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Sudah Kirim Undangan Resmi ke Ariel NOAH Dkk, Ahmad Dhani Tak Sabar Ingin Diskusi soal Hak Cipta

Kisruh soal hak cipta lagu, Ahmad Dhani ingin diskusi selesaikan masalah dengan Ariel Noah dkk.

Editor: Sri Juliati
wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
KISRUH HAK CIPTA - Ahmad Dhani ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025). Ahmad Dhani tak sabar untuk diskusi bareng Ariel NOAH dkk bahas permasalahan hak cipta. 

Di sisi lain, Ariel mengungkapkan kegelisahannya terkait aturan royalti yang dinilai tidak konsisten dan membingungkan.

Melalui sebuah video berdurasi 7 menit 4 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @arielnoah, musisi berusia 43 tahun ini menyoroti ketidakpastian hukum mengenai sistem pembayaran royalti dan izin penggunaan lagu yang berisiko merugikan para musisi. 

Menurut Ariel, selama ini pembayaran royalti kepada pencipta lagu dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) oleh pihak penyelenggara konser.

Namun, muncul wacana baru yang menyebutkan bahwa penyanyi yang membawakan lagu milik orang lain juga diwajibkan membayar royalti secara langsung kepada penciptanya.

"Ini sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang Hak Cipta, tapi sampai sekarang masih banyak yang bingung siapa sebenarnya yang harus membayar," ujar Ariel.

Baca juga: Disebut Ahmad Dhani Nyolong Lagu Dewa 19, Judika Tak Mau Ambil Pusing: Aku Lihat Tujuannya

Kemudian, Ariel juga menyoroti adanya ketidakjelasan dalam interpretasi regulasi, terutama terkait Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Pasal 9 ayat (3) menyebutkan, pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial tanpa izin pencipta merupakan pelanggaran.

Sementara itu, dalam Pasal 23 ayat (5) justru mengizinkan penggunaan komersial selama imbalan dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Kedua pasal ini justru terlihat saling bertentangan."

"Ini membuat musisi bingung dan berpotensi memicu konflik antara pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara konser," terang Ariel.

Tak hanya itu, Ariel juga menyoroti konsep direct license, yakni mekanisme di mana pencipta lagu dapat memberikan izin langsung tanpa perantara LMK.

Menurutnya, skema ini masih belum memiliki regulasi yang jelas. 

Terutama dalam hal efisiensi, transparansi pembagian keuntungan, serta penerapan pajak royalti.

"Mekanisme ini belum benar-benar matang. Siapa yang menjamin transparansi dan keadilan dalam pembagian royalti?" ujarnya.

Enggan berangsur lama, Ariel menginginkan pemerintah segera menetapkan regulasi yang jelas agar industri musik tetap tertata dan tidak semakin berantakan.

"Kami hanya ingin berkarya tanpa harus terus-menerus dihantui aturan yang tidak jelas dan merugikan. "

"Musik seharusnya dinikmati, bukan dijadikan alat pungutan liar," tandas Ariel. 

(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved