Minggu, 5 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Bakal Rayakan Lebaran di Penjara, Razman Nasution: di sana Merubah Diri Lebih Baik

Razman Nasution memberikan tanggapannya terkait perpanjangan masa penahanan aktris Nikita Mirzani selama 40 hari ke depan hingga 2 Mei 2025.

Tribunnews.com/ Alivio
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Razman Arif Nasution ditemui di rutan Polda Metro Jaya, hendak menjenguk Nikita Mirzani, Senin (17/3/2025). Kini Razman Nasution menanggapi soal perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani selama 40 hari ke depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Razman Arif Nasution memberikan tanggapannya terkait perpanjangan masa penahanan aktris Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, masa penahanan Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan ditambah 40 hari.

Alhasil, Nikita dan juga sang asisten, Mail Syahputra harus mendekam di bui hingga 2 Mei 2025 mendatang.

Penambahan masa penahanan ini dengan alasan polisi masih mengumpulkan berkas-berkas keduanya.

Pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution pun turut menanggapi soal penambahan masa penahanan ibunda Lolly itu.

Menurut Razman, penambahan masa penahanan merupakan  hal yang wajar, mengingat ancaman hukuman untuk sang artis tergolong berat.

"Itu kan tidak sederhana, ancaman hukumannya juga berat. Sama dengan Vadel, Vadel 15 tahun. Yang sana 20 tahun," kata Razman, dikutip dari YouTube Mantra News, Selasa (25/3/2025).

Pun penyidik membutuhkan waktu yang panjang untuk pengumpulan berkas.

"Saya yakin tidak mudah untuk melengkapi berkas. Itu bisa bolak-balik," ujar Razman.

"Vadel aja sudah 40 harian, ya NM kan baru 20 hari," imbuhnya.

Seteru Hotman Paris itu lantas memprediksi bahwa Nikita akan mendekam di bui hingga dua bulan ke depan.

Baca juga: Keluarga Bungkam soal Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari

"Kalau prediksi saya itu dia paling enggak dua bulan. 60 hari baru lengkap. Itu prediksi saya," bebernya.

Razman meminta aktris berusia 39 tahun itu untuk legowo menjalani Ramadhan hingga merayakan Lebaran di penjara.

"Ya sudah lah Ramadhan di sana, Idul Fitri di sana kan untuk merubah diri lebih baik," tuturnya.

Lebih lanjut, pengacara berusia 54 tahun itu berharap dengan dicabutnya laporan keluarga Vadel, Nikita dapat terketuk hatinya untuk balik mencabut laporannya terhadap mantan kekasih Lolly itu.

Sebagai informasi, keluarga Vadel sebelumnya mengatakan akan mencabut semua laporannya terhadap Nikita dan memilih berdamai.

"Saya hanya berharap dengan dicabut (laporan) oleh Pak Umar (ayah Vadel), mudah-mudahan dia terbuka hati mencabut laporan terhadap Vadel," tandasnya.

Masa Penahanan Nikita Mirzani Ditambah 40 Hari

Polisi mengumumkan masa penahanan aktris Nikita Mirzani diperpanjang 40 hari ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (24/3/2025).

"Sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka Saudari NM dan Saudara IM," ungkap Ade Ary, dikutip dari YouTube Mantra News.

Adapun perpanjangan penahanan Nikita dan Mail untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Razman Bakal Dampingi Keluarga Vadel Cabut Laporan ke Nikita Mirzani, Tegaskan Bukan Berdamai

"Ya ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP tentang tahapan proses penyidikan," paparnya.

Polisi beralasan, pihaknya masih mengumpulkan berkas-berkas keduanya. 

"Saat ini penyidik terus melakukan pedalaman dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelengkapan berkas perkaranya," kata Ade Ary.

Dijelaskan Ade, perpanjangan penahanan keduanya merupakan bagian dari tahapan penyidikan oleh kepolisian.

"Penyidik melanjutkan penahanan hingga 40 hari ke depan, itu tahapan. Tahapan penyidikan," jelasnya.

"Dalam tahapan penyidikan ini penyidik terus melakukan pendalaman, melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved