Ariel NOAH Belum Siap Terapkan Direct License, Ini Alasannya
Ariel NOAH masih bergantung pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengelola hak ekonominya sebagai musisi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis NOAH, Ariel, mengungkapkan dirinya belum siap menerapkan sistem direct license dalam pengelolaan hak cipta lagunya.
Melalui video berdurasi 7 menit 4 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Ahad, 23 Maret 2025, Ariel masih bergantung pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengelola hak ekonominya sebagai musisi.
“Saya masih membutuhkan LMK untuk mendapatkan atau mengelola hak saya, tentunya LMK yang kredibel dan bisa dipercaya," kata Ariel, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Alih-alih Mencerahkan, Penjelasan Ariel NOAH Soal Direct License Direspons Ketus oleh Ahmad Dhani
Wacana direct license di mana pencipta lagu memberikan izin langsung kepada penyanyi tanpa perantara LMK tengah menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri musik.
Menurut Ariel, gagasan ini muncul dari ketidakpuasan para pencipta lagu terhadap transparansi dan efisiensi LMK dalam mendistribusikan royalti.
Ariel tidak menampik direct license merupakan hak individu pencipta lagu.
Namun, ia menilai sistem ini masih memiliki banyak celah dalam praktiknya, terutama dalam hal efisiensi, pembagian keuntungan, dan penerapan pajak royalti yang selama ini sudah diakomodasi oleh LMK.
“Hanya saja, ini tidak umum untuk banyak pelaku industri musik di Indonesia," jelas Ariel.
Ia juga menyoroti potensi permasalahan baru bagi penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, penyelenggara konser yang bertanggung jawab membayarkan royalti kepada pencipta lagu melalui LMK.
Namun, dengan adanya wacana direct licensing, muncul kebingungan mengenai apakah penyanyi juga harus membayar royalti langsung kepada pencipta lagu.
Menurut Ariel, aturan hukum yang mengatur sistem direct license masih belum jelas. Ia berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar para musisi tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum.
Sebagai salah satu dari 29 musisi yang menggugat Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ariel menegaskan bahwa meskipun ia mendukung perbaikan dalam sistem hak cipta, ia masih memerlukan LMK yang kredibel untuk memastikan hak-haknya terlindungi.
"Sebagai pencipta lagu, saya ingin mempermudah orang lain untuk bisa menyanyikan lagu saya. Itu sesuai dengan semangat awal saya menciptakan lagu, yaitu untuk menghibur semua orang," pungkasnya.
Sandy Canester Sindir Perseteruan Ariel NOAH vs Ahmad Dhani soal Royali Lagu: Kayak Anak Kecil |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Ngaku Tak Pernah Flexing, Lita Gading Sentil Gaya Hidup Mewah Mulan Jameela: Introspeksi |
![]() |
---|
Melindungi Dampak Negatif dari Pamer Harta Berlebihan, UU Anti Flexing Dibutuhkan Indonesia Saat Ini |
![]() |
---|
Respons Ahmad Dhani saat Prabowo Ingatkan Kader Gerindra Tak Boleh Flexing, Usul UU Mirip di Cina |
![]() |
---|
Dewa 19 All Stars 2.0 Guncang GBK, Parade Hits Lawas hingga Kolaborasi dengan Rockers Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.