Selasa, 30 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Diduga Dapat Perlakuan Istimewa Pasca-ditahan, Pakar Hukum Beri Tanggapan

Praktisi hukum menanggapi soal artis Nikita Mirzani yang diduga mendapat perlakuan istimewa pasca-ditahan di Polda Metro Jaya.

Wartakota/Arie Puji
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Potret Nikita Mirzani saat berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Praktisi hukum menanggapi kabar Nikita Mirzani yang diduga mendapat perlakuan istimewa pasca-ditahan di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani masih ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Di tengah kasus tersebut, muncul dugaan Nikita Mirzani mendapat perlakuan istimewa selama ditahan di Polda Metro Jaya.

Sikap dari Nikita Mirzani sebelumnya juga sempat menyita perhatian setelah resmi ditahan.

Pasalnya, Nikita Mirzani tampak santai meski sudah ditetapkan sebagai tesangka hingga ditahan.

Menanggapi kabar miring yang beredar itu, praktisi hukum Deolipa Yumara buka suara.

Deolipa menegaskan, tak ada orang yang diperlakukan istimewa jika sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian.

"Jadi dugaan perlakuan istimewa terhadap Nikita Mirzani jawabannya tidak ada perlakukan istimewa, karena dia ditahan," ucap Deolipa, dikutip dari YouTube Mantra News, Jumat (14/3/2025).

Menurutnya, polisi tak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ketika sudah ditahan itu nggak ada istimewanya."

"Siapapun yang ditahan, yang dipenjara, udah nggak istimewa lagi," terang Deolipa.

"Itu udah benar kerja dari pihak penyidik Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Baca juga: Razman Nasution Serius Ingin Jenguk Nikita Mirzani, Akui Ada Hal Penting untuk Dibicarakan

Terkait kasus Nikita yang hingga saat ini belum dirilis oleh polisi, Deolipa menyebut hal tersebut menjadi wewenang dari Humas Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, ada perkara yang memang perlu dirilis ke publik dan ada juga yang tidak perlu.

"Jadi ada perkara yang kemudian dirilis karena kepentingan hukumnya, dan ada perkara yang tidak dirilis."

"Jadi tidak semua perkara harus dirilis, itu tergantung dari Humas," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved