Nikita Mirzani Tersangka
Pakar Hukum Soroti Permohonan Lolly atas Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Singgung Kemungkinan
Pakar hukum tanggapi permintaan Lolly soal penangguhan penahanan Nikita Mirzani, ungkap analisisnya.
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani telah mendekam di balik jeruji besi selama sepekan, atas laporan yang dilayangkan oleh seterunya, Reza Gladys.
Nikita Mirzani ditahan atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha produk skincare dokter Reza Gladys.
Putri pertamanya, Laura Mawardi atau yang akrab disapa Lolly, menulis surat kepada polisi dan meminta penangguhan penahanan ibunya.
Atas hal tersebut, praktisi hukum, Halim Darmawan berikan komentarnya.
Halim menegaskan bahwa upaya Lolly tersebut terasa sulit untuk dilakukan.
Sebab, Halim menilai bahwa Lolly merupakan anak yang masih di bawah hukum dan belum piawai soal regulasi.
"Kalau anak di bawah umur tidak bisa, ya agak sulit karena dia tidak cakap hukum," ujar Halim, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Kamis (13/3/2025).
Bahkan, ditegaskan Halim, kemungkinan keberhasilan Lolly dalam upaya tersebut dirasa nihil.
Halim menerangkan bahwa penjamin untuk melakukan penangguhan penahanan harus berasal dari keluarga yang dewasa.
"Kecil kemungkinan ya, sangat sulit, harusnya penjamin itu pertama dari keluarga dari saudara, ayah, suami, keluarga, boleh."
"Penjamin itu mesti orang dewasa yang dianggap bahwa penjamin itu adalah orang yang mengerti tentang yang dilakukan oleh pihak tersangka."
"Tapi tidak boleh dari orang lain apalagi anak dibawah umur," terang Halim.
Baca juga: Razman Nasution Bersedia Bantu Nikita Mirzani, tapi Ajukan Syarat Ini
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Nikita Mirzani
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap kondisi kliennya di tahanan Polda Metro Jaya.
Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Selasa (4/3/2025) lalu.
Sudah satu pekan lebih berada di penjara, Nikita disebut dalam keadaan baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.