Selasa, 7 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Kuasa Hukum Reza Gladys Kritik Sunan Kalijaga soal Pembelaan Terhadap Dokter Oky

Menanggapi pembelaan dari Sunan Kalijaga terhadap Dokter Oky, kuasa hukum Reza Gladys menegaskan pentingnya dasar hukum dalam setiap argumen hukum.

Grid.ID/Hana Futari
REZA VS OKY - Reza Gladys saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pukul 22.45 WIB, Rabu (5/4/2025). Kuasa hukum Reza Gladys menyentil Sunan Kalijaga yang membela Dokter Oky Pratama. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, memberikan tanggapan tajam terhadap Sunan Kalijaga yang membela dokter Oky Pratama.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, di mana dokter Oky diduga terlibat sebagai perantara.

Sunan Kalijaga, yang bertindak sebagai kuasa hukum dokter Oky, menyatakan bahwa kliennya hanya berperan sebagai perantara dalam kasus tersebut.

Namun, Julianus mengkritik pernyataan tersebut dengan menyoroti pentingnya dasar hukum dalam setiap argumen yang disampaikan oleh pengacara.

"Saya kan berpendapat selalu ada dasar hukumnya. Nah, kalau saya berpendapat dibantah lagi dengan pendapat yang tidak punya dasar hukum, ini kan negara ini jadi hancur lebur." Pernyataan tersebut diungkapkan dalam wawancara yang dikutip dari YouTube Seleb Oncam News pada Minggu, 9 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa meskipun ia menghormati pendapat Sunan Kalijaga, penting untuk memiliki dasar hukum yang kuat.

"Silakan berpendapat tetapi punya dasar hukum," tegasnya.

Julianus juga mengakui bahwa dokter Oky berfungsi sebagai jembatan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.

Ia merujuk pada Pasal 55 dan Pasal 56 dalam hukum yang relevan, yang menurutnya memiliki unsur yang jelas.

 "Saya juga dengar itu bahwa Dokter O adalah jembatan. Kan sudah diakui bahwa Dokter O itu adalah jembatan," ungkapnya.

"Pasal 55, pasal 56 itu kan unsurnya jelas," paparnya.

Baca juga: Razman Desak Dokter Oky Diperiksa Buntut Kasus Nikita Mirzani: Ada Pembicaraan Dia sama Reza Gladys

Julianus mengingatkan rekan-rekannya untuk tidak sembarangan dalam menyampaikan pendapat hukum.

Ia berpendapat bahwa setiap pendapat harus didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Para rekan sejawat saya, senior-senior saya yang saya hormati, bahwa ketika kita menyampaikan sebuah pendapat harus ada dasar hukumnya," tutupnya.

Dengan penegasan ini, Julianus berharap agar setiap argumen yang diungkapkan dalam konteks hukum dapat dipertanggungjawabkan secara legal, demi menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

(Tribunnews.com/Yurika)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved