Selasa, 30 September 2025

Kabar Artis

Pihak Polisi Ungkap Status Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh, Singgung soal Syarat

Polisi sampaikan ajuan penangguhan penahanan dari Vadel Badjideh. Polisi sebut masih berproses dan bergulir di Polres Jaksel.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSANGKA - Potret Vadel Badjideh saat dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Polisi beberkan perkembangan penangguhan penahanan Vadel Badjideh. 

"Terkait kasus yang dilaporkan oleh NM, di mana VA telah menjadi tersangka dan sebelumnya ditahan selama 20 hari, proses pemberkasan masih berjalan."

"Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menambah masa penahanannya menjadi 40 hari ke depan," kata  Nurma Dewi

Rupanya, perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. 

Baca juga: Perubahan Vadel Badjideh saat Hidup di Penjara, Rajin Salat dan Badannya Lebih Besar

Usai berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan Vadel ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses persidangan. 

"Proses ini membutuhkan waktu, dan semua sudah diperhitungkan." 

"Setelah mendapatkan P21 dari Kejaksaan, baru kami bisa menyerahkan VA ke tahap berikutnya," tambahnya.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan