Kabar Artis
Pihak Polisi Ungkap Status Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh, Singgung soal Syarat
Polisi sampaikan ajuan penangguhan penahanan dari Vadel Badjideh. Polisi sebut masih berproses dan bergulir di Polres Jaksel.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan soal status ajuan penangguhan penahanan dari Vadel Badjideh.
Nurma Dewi menjelaskan bahwa ajuan tersebut masih berproses dan bergulir di Polres Jaksel.
Pengakuan itu dikatakan Nurma Dewi, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Kamis (6/3/2025).
"Masih dalam proses, semua masih dalam proses," ujar Nurma Dewi.
Disinggung soal status penangguhan tersebut, Nurma Dewi menegaskan bahwa permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh pihak penyidik.
"Penangguhan penahanan sudah diterima, namun untuk dikabulkan atau tidaknya pasti ada pertimbangan," tambahnya.
Terkait persentase keberhasilan, Nurma Dewi pun lantas menyoroti soal syarat-syarat penangguhan penahanan.
Asalkan pihak tersangka tidak melarikan diri dan membuang barang bukti, maka penangguhan tersebut berpeluang sukses.
"Syarat penangguhan penahanan itu yang pasti dari penyidik yang berwenang, yang pasti tidak melarikan diri, kemudian tidak membuang barang bukti, itu yang menjadi pertimbangan," jelas Nurma.
Tak perlu menunggu waktu lama, kabar terkait penangguhan penahanan Vadel akan segera dirilis oleh pihak penyidik.
"Sebetulnya tidak lama, sekarang sudah ada di meja penyidik," tegas Nurma.
Baca juga: Vadel Badjideh Belum Tahu Nikita Mirzani Menyusulnya Pakai Baju Oranye, Keluarga Pilih Jaga Mental
Masa Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang 40 Hari
Vadel Badjideh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur, dikabarkan harus menjalani masa penahanan lebih lama.
Sebelumnya, pria berusia 19 tahun ini harus menjalani masa penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari.
Namun, kini masa penahanannya diperpanjang menjadi 40 hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.