Senin, 29 September 2025

Kabar Artis

Pihak Polisi Ungkap Status Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh, Singgung soal Syarat

Polisi sampaikan ajuan penangguhan penahanan dari Vadel Badjideh. Polisi sebut masih berproses dan bergulir di Polres Jaksel.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSANGKA - Potret Vadel Badjideh saat dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Polisi beberkan perkembangan penangguhan penahanan Vadel Badjideh. 

TRIBUNNEWS.COM - Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan soal status ajuan penangguhan penahanan dari Vadel Badjideh

Nurma Dewi menjelaskan bahwa ajuan tersebut masih berproses dan bergulir di Polres Jaksel.

Pengakuan itu dikatakan Nurma Dewi, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Kamis (6/3/2025). 

"Masih dalam proses, semua masih dalam proses," ujar Nurma Dewi

Disinggung soal status penangguhan tersebut, Nurma Dewi menegaskan bahwa permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh pihak penyidik. 

"Penangguhan penahanan sudah diterima, namun untuk dikabulkan atau tidaknya pasti ada pertimbangan," tambahnya. 

Terkait persentase keberhasilan, Nurma Dewi pun lantas menyoroti soal syarat-syarat penangguhan penahanan. 

Asalkan pihak tersangka tidak melarikan diri dan membuang barang bukti, maka penangguhan tersebut berpeluang sukses.  

"Syarat penangguhan penahanan itu yang pasti dari penyidik yang berwenang, yang pasti tidak melarikan diri, kemudian tidak membuang barang bukti, itu yang menjadi pertimbangan," jelas Nurma. 

Tak perlu menunggu waktu lama, kabar terkait penangguhan penahanan Vadel akan segera dirilis oleh pihak penyidik. 

"Sebetulnya tidak lama, sekarang sudah ada di meja penyidik," tegas Nurma. 

Baca juga: Vadel Badjideh Belum Tahu Nikita Mirzani Menyusulnya Pakai Baju Oranye, Keluarga Pilih Jaga Mental

Masa Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang 40 Hari

Vadel Badjideh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur, dikabarkan harus menjalani masa penahanan lebih lama. 

Sebelumnya, pria berusia 19 tahun ini harus menjalani masa penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari.

Namun, kini masa penahanannya diperpanjang menjadi 40 hari.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan