Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Polisi Pastikan Penahanan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur, Bukti Lengkap

Polisi memastikan penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra sudah sesuai dengan prosedur. Beberkan bukti lengkap.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
PENAHANAN NIKITA MIRZANI - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Polisi memastikan penahanan Nikita sudah sesuai dengan prosedur. 

Dari serangkaian proses ini, pihaknya meyakinkan bahwa penahanan Nikita sudah sesuai prosedur.

"Dari fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang sudah dikumpulkan penyidik, hingga akhirnya proses kemarin barawal dari laporan, pendalaman gelar perkara, naik ke penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penetapan tersangka.

Ada bukti cukup, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang subjektif, ini sesuai dengan KUHAP semuanya, tata cara dalam proses penyidikan," tutup Ade.

Nikita Santai Melenggang Pakai Baju Tahanan

Sementara itu, Nikita Mirzani tampak masih begitu santai setelah resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).

Tak sendiri, Nikita Mirzani ditahan bersama asistennya, Mail Syahputra. 

Nikita nampak memakai baju tahanan berwarna oranye setelah diperiksa sebagai tersangka.

Namun, tangan Nikita tak diborgol.

Oleh penyidik, Nikita dan Mail dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. 

Yakni pasal terkait pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Saat turun dari mobil tahanan, Nikita Mirzani malah senyam-senyum

Raut wajah ibu tiga anak itu bahkan sama sekali tak menyesal.

Dikawal ketat polisi, Nikita enggan berbicara banyak mengenai keputusan penahanan tersebut.

Ia hanya mengungkapkan kondisinya saat ini.

"Baik," ucap perempuan yang akrab disapa Nikmir itu.

(Tribunnews.com/ Salma/ Indah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved