Nikita Mirzani Tersangka
Polisi Pastikan Penahanan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur, Bukti Lengkap
Polisi memastikan penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra sudah sesuai dengan prosedur. Beberkan bukti lengkap.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian diwakili Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan penahanan dan penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya juga menegaskan bukti lengkap memperkuat penahanan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap Reza Gladys.
Adapun, polisi hanya membutuhkan dua kali pemeriksaan untuk menahan ibu tiga anak itu.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah melakukan pemeriksanan terhadap kedua tersangka, pertama saudari NM yang kedua saudara IM."
"Kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan," ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/3/2025).
Dalam keterangannya, Ade menyebut Nikita dicecar dengan 109 pertanyaan selama pemeriksaan kedua.
Sementara untuk Mail, hanya 99 pertanyaan.
"Terhadap saudari NM dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap tersangka saudara IM diajukan 99 pertanyaan," tambahnya.
Ade mengurai bukti-bukti cukup yang digunakan untuk menahan seteru Reza Gladys ini.
"Setelah didapatkan bukti yang cukup. Kemudian adanya barang bukti yang sudah disita, ada dokumen atau surat.
Kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk, dan juga handphone. Kemudian ada barang bukti hasil ekstraksi barang digital," terangnya.
Baca juga: Belum Puas Nikita Mirzani Ditahan, Reza Gladys Ingin Satu Orang Lagi Jadi Tersangka, Ungkap Inisial
Tak hanya itu, polisi melibatkan saksi ahli untuk memperkuat penyelidikan.
"Juga dilakukan pengembalian keterangan lima ahli dalam proses ini," tandasnya.
Penyidik turut memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.
"Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi," tutur Ade.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.