Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Akui Tak Miliki Dendam Terhadap sang Artis

Menanggapi Nikita Mirzani yang telah ditahan, Reza Gladys mengaku bahwa ia tidak memiliki dendam terhadap sang artis.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Reza Gladys mengaku tidak memiliki dendam terhadap Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Laporan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya telah menemui titik terang.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra telah resmi ditahan ditahan pada Selasa (4/3/2025).

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan Reza Gladys.

Menanggapi Nikita yang telah ditahan, Reza mengaku bahwa ia tidak memiliki dendam terhadap sang artis.

Hal itu diketahui melalui kuasa hukum Reza, Julianus P Sembiring.

"Jadi tanggapan dari klien kami adalah, pertama yang perlu kami sampaikan, klien kami ini tidak memiliki dendam sedikitpun terhadap para tersangka," beber Julianus, dikutip dari Mantra News, Rabu (5/3/2025).

"Itu harus dipahami secara bersama-sama," tegasnya.

Dikatakan Julianus, Reza hanya ingin pihak berwajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Sehingga pelaku kejahatan mendapat hukuman yang sesuai.

"Hanya klien kami mengharapkan agar penyelenggara negara dalam hal ini penyidik dari cyber Polda Metro Jaya melaksanakan hukum normatif sebagaimana hukum acara yang diacu dalam undang-undang no.881."

Atas kinerja Polda Metro Jaya, Reza pun memberikan apresiasi penuh terhadap penyidik.

Baca juga: Meski Mengaku Sudah Memaafkan Nikita Mirzani, Razman Nasution Tegas Tak Mau Cabut Laporan

"Dan ternyata hari ini (Selasa) telah dibuktikan oleh penyidik sehingga klien kami menyatakan apresiasi luar biasa terhadap penyidik," ujarnya. 

Lebih lanjut, Julianus mengungkapkan harapan Reza terkait satu orang lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Reza berharap kepolisian tidak hanya menahan Nikita dan Mail, tetapi juga satu orang lagi yang sebelumnya turut diperiksa.

"Tidak lupa juga terhadap apa yang sudah kami laporkan terdahulu itu terkait tiga orang yang kami laporkan."

"Dan kami juga berharap agar tidak nanti hanya dua tersangka," paparnya.

Hal itu, kata Julianus, berdasar dari alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Adapun satu orang yang dimaksud Julianus yakni seorang yang berprofesi sebagai dokter dengan inisial S.

"Kami berpendapat dari awal bahwa dari barang bukti yang kami sajikan kepada penyidik yang telah di-compare menjadi alat bukti, kami berpendapat tidak hanya dua orang tersangka."

"Kita sama-sama mengetahui sebelumnya saat dipanggilnya ketiga terlapor, ada satu orang lainnya dipanggil oleh penyidik terkait pengembangan hasil penyelidikan yaitu dokter dengan inisial Dokter S," tandasnya.

Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyampaikan penahanan Nikita Mirzani diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM (Nikita Mirzani) yang kedua saudara IM (Mail), kemudian dilakukan gelar perkara lagi selanjutnya penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Lolly Tulis Surat Minta Nikita Mirzani Dibebaskan, Razman Nasution: Itu Pasti Ditolak

Ade menuturkan, proses penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Alasan penahanan Nikita Mirzani di antaranya yakni adanya bukti yang cukup dan setelah memeriksa saksi ahli.

Bukti tersebut di antaranya berupa 9 dokumen atau surat, serta barang bukti digital berupa flashdisk dan handphone, serta bukti hasil ekstraksi barang digital dari Nikita Mirzani dan Mail.

"Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi."

"Inilah fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, serta pendalaman hingga gelar perkara, naik ke penyidikan, kemudian penyidikan," papar Ade Ary.

"Lalu pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Yurika)(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved