Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Terjerat Kasus Pidana Serius Bukan Ecek-ecek, Status Mantan Napi Disorot
Pakar Hukum Tommy Tri menyebut Nikita Mirzani terjerat kasus pidana serius bukan ecek-ecek, statusnya sebagai mantan narapidana ikut disoroti
Tommy juga menjelaskan nasib Nikita Mirzani ke depan.
Ia menjelaskan jika proses penyelidikan akan berjalan panjang.
Jika Nikita Mirzani telah selesai ditahan 20 hari, ia bisa saja dipenjara hingga 120 hari ke depan.
"Biasa tahanan itu 20 hari ke depan itu menjadi tahanan Polda, selanjutnya menjadi tahanan Kejaksaan, nah ini 20-40."
"Sampai 120 hari tahanan, karena ada TPPU. Setelah sampai 120, bisa diperpanjang 30 hari, jadi nanti bisa sampai 150 hari. Ini batasan penahanan seseorang apabila tindak pidana pencucian uang," tambah Tommy.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asisten Mail resmi ditahan pada tanggal 4 Maret 2025.
Penahanan Nikita Mirzani dan Mail merupakan buntut kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan dr Reza Gladys.
Reza merasa terancam dan terpaksa mentransfer uang senilai Rp2 miliar, serta memberikan tambahan uang tunai Rp2 miliar lainnya, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian mencapai total Rp4 miliar.
Nikita Mirzani dan asistennya Mail terseret dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Kemudian, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
NM dan IM juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Siti N)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.