Senin, 6 Oktober 2025

Korban Investasi Bodong, Bunga Zainal ke Polda Beri Keterangan Tambahan, Jerat Rekan Bisnis ke Bui

Polisi sudah menetapkan dua tersangka berkait laporan yang dilayangkan Bunga Zainal. Mereka adalah AAACD dan SFSS.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
KASUS BUNGA ZAINAL - Bunga Zainal sambangi Polda Metro Jaya untuk menambah bukti laporan dan jalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak penipuan investasi yang dialaminya, hingga merugi Rp 15 miliar. Bunga Zainal di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selaku korban investasi bodong, artis peran Bunga Zainal menyambangi Polda Metro Jaya.

Kehadirannya untuk jalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas.

"Hari ini agendanya ada pemeriksaan tambahan, kebetulan berkas-berkasnya sebenarnya hampir selesai. Sudah lengkap, tapi ada sedikit tambahan untuk bisa P21," ujar Bunga Zainal di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Bunga menjelaskan dan menyerahkan bukti soal transaksi investasi antara dirinya dan rekan bisnisnya itu, sebagai bukti tambahan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong yang Dilaporkan Bunga Zainal

Ia juga menegaskan bahwa kejadian transaksi investasi itu terjadi di Jakarta, bukan di luar kota seperti dalih dari pihak tersangka.

"Seputar kejadiannya di mana, terus agreement pada saat penyerahan uang atau transfer sejumlah uang tuh di mana, kita tegaskan ya memang kejadian itu adanya di Jakarta," jelas Bunga.

"Kalau tersangka alibinya di kota lain ya kita dengan tegas dan secara bukti bukti kuat kita ya adanya di Jakarta," terangnya.

Lebih rinci, Bunga menjelaskan bahwa proses transaksi investasi itu terjadi di kantornya di kawasan Jakarta Barat.

"Di kantor aku (transaksi) di Jakarta Barat sama ada di rumah, jadi ada beberapa transaksi kan ada 2 cara ya dan itu dilakukannya di kantor saya dan di rumah," tuturnya.

Sebagai informasi, Bunga Zainal menjadi korban dugaan penipuan investasi Rp 15 miliar. Kasus ini bermula ketika ia mendapat tawaran investasi senilai Rp 6,2 miliar.

Bunga Zainal kemudian diminta mengajak suaminya ikut berinvestasi, hingga akhirnya sang suami menggelontorkan uang Rp 6,5 miliar.

Belakangan, Bunga Zainal menyadari adanya dugaan penipuan tersebut.

Dia lantas melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024).

Laporan Bunga Zainal teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.

Polisi sudah menetapkan dua tersangka berkait laporan yang dilayangkan Bunga Zainal.

Mereka adalah AAACD dan SFSS yang  merupakan teman Bunga Zainal selaku korban.

Dua tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved