Senin, 29 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Mangkir Panggilan Polisi Lagi, Deolipa Yumara Sebut Ibunda Lolly Berpotensi Ditahan

Deolipa Yumara menyebut Nikita Mirzani berpotensi ditahan setelah ibunda Lolly itu mangkir lagi dari pemeriksaan polisi.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
AKTRIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani datangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Deolipa Yumara menyebut Nikita Mirzani berpotensi ditahan setelah sang aktris mangkir lagi dari pemeriksaan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani diketahui mangkir lagi dari panggilan pihak kepolisian yang seharusnya dilaksanakan pada, Senin (3/3/2025) kemarin.

Seperti diketahui, dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys telah melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun hingga kini, Nikita Mirzani belum memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, meski sudah berstatus sebagai tersangka.

Hal itu pun kini disorot oleh pengacara Deolipa Yumara.

Dalam komentarnya, Deolipa Yumara mengatakan Nikita Mirzani berpotensi untuk ditahan.

"Dia berpotensi untuk ditahan," kata Deolipa Yumara dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Selasa (4/3/2024).

Deolipa mengatakan hal demikian sebab, ibunda Lolly itu sudah berstatus sebagai tersangka dan ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun.

"Kalau dia dijerat hukuman dengan jeratan pidananya di bawah lima tahun dia bisa tidak ditahan."

"Tapi kalau jeratannya dengan pasal-pasal yang jeratan hukumannya di atas lima tahun, dia tentunya akan ditahan.

"Nah sekarang kita lihat Nikita Mirzani dijerat pasal berapa aja, kan ada pasal pencemaran nama baik dengan Undang-undang ITE, kemudian ada pasal pemerasan, (ancaman hukumannya) di atas lima tahun, kemudian ada pasal TPPU, di atas lima tahun juga," terangnya.

Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani sempat mengutarakan keinginannya untuk umrah.

Baca juga: Jelang Diperiksa Polisi Hari Ini, Nikita Mirzani Perlihatkan Tangan Diinfus: Aku Lagi Gak Enak Badan

Hal itu juga mendapatkan komentar dari pria yang pernah menjadi kuasa hukum Bharada E tersebut.

Menurut Deolipa, seseorang yang telah berstatus sebagai tersangka tidak boleh bepergian ke luar negeri.

"Ya nggak lah (seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka), dia umrah kan persoalan keagamaan, umrah kan nggak wajib, yang wajib kan haji, tapi kan ada jadwalnya kan," tukasnya.

Penjelasan Deolipa Yumara soal Penetapan Nikita Mirzani Tersangka 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Deolipa juga menjelaskan mengapa Nikita Mirzani bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Reza Gladys tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan