Razman Nasution Vs Hotman Paris
Razman Nasution Minta Maaf Bikin Ricuh di Persidangan Hotman Paris, Akui Khilaf
Razman Arif Nasution meminta maaf setelah membuat ricuh jalannya sidang atas laporan Hotman Paris, 6 Februari 2025 lalu. Pihaknya mengaku khilaf.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Razman Arif Nasution meminta maaf setelah membuat ricuh persidangan atas laporan Hotman Paris.
Ditemani timnya, Razman mengaku khilaf hingga meminta maaf pada Mahkamah Agung.
Menurutnya, ia sudah diberi teguran keras lantaran membuat jalannya sidang berakhir ricuh.
"Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu, dalam hal ini adalah perintah Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin, di mana saya Razman Arif Nasution telah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras baik lisan dan tertulis," ungkap Razman memulai ucapannya, dikutip dari YouTube insertlive, Kamis (27/2/2025).
"Yang kedua, saya diperintahkan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran-jajaran di bawahnya, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan jajaran-jajaran di bawahnya, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," terangnya.
Razman mengaku sudah mengirimkan surat permohonan maaf secara tertulis.
"Tadi kamu juga sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf," lanjutnya.
Pihaknya berharap, permintaan maafnya dapat diterima.
"Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya," tandasnya.
Ia berdalih, manusia tempatnya salah dan khilaf.
"Apalagi ini menjelang Ramadan dan banyak perbuatan dari teman-teman kami yang kami lakukan itu sebagai manusia tempatnya salah dan khilaf," terang kuasa hukum Vadel Badjideh ini.
Baca juga: 2 Kali Razman Nasution Doakan Hotman Paris Segera Sembuh, Seteru Ungkap Kondisi Sang Pengacara Tajir
Menurutnya, sikapnya membuat gaduh sidang tidak bermaksud merendahkan institusi tertentu.
"Karena ini sebuah kekhilafan tentu tidak ada maksud untuk merendahkan satu lembaga dan atau penguasa, apalagi memfitnah atau mencemarkan," tutupnya.
Bersikeras Tak Melanggar
Kendati meminta maaf, Razman bersikeras dirinya tak melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution usai diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Rabu (26/2/2025).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lima jam, Razman dicecar sejumlah pertanyaan.
"Jadi pertanyaan tadi sekitar 24 pertanyaan," ujar Razman di Jakarta Selatan.
Razman menyebut dirinya kembali melihat rekaman video insiden tersebut yang didapat dari CCTV Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Razman Nasution Tegaskan Tak Pernah Ada Niat Hina Pengadilan
Setelah menonton rekaman tersebut, Razman merasa dirinya tidak melanggar tiga pasal seperti yang disangkakan.
Yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
"Kok unsur-unsurnya sulit untuk dikatakan bahwa kami melanggar tiga pasal itu saya kaget tadi begitu runutnya video itu," kata Razman.
Di samping itu, kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, selesai lebih awal menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: Razman Nasution Bawa Tim Hukum ke Bareskrim Polri, Berharap Pintu Maaf Kasus Penghinaan Pengadilan
Dia mengaku dalam pemeriksaan kali ini disambut dengan penuh kekeluargaan oleh penyidik.
"Saya diperiksa tapi tidak merasa seperti diperiksa. Maka tadi saya bilang, kalau ada bantal, sekalian tidur saya tadi, ketawa mereka," ucapnya.
Pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan atas peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
"Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut," ucapnya kepada wartawan.
Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
"Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya
Selanjutnya, penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
"Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA," tukasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.
(Tribunnews.com/ Salma/ Reynas Abdila)
Sumber: TribunSolo.com
Razman Nasution Vs Hotman Paris
Siap Terima Putusan soal Kasusnya dengan Hotman Paris, Razman Nasution Masih Yakin Tak Bersalah |
---|
Razman Nasution Akui Tak Pernah Sebut Hotman Paris Punya Kelainan Seksual, Singgung Kata Iqlima Kim |
---|
Komentar Hotman Paris soal Pledoi Razman Nasution yang Ditolak oleh Jaksa: Pulang Kampung Aja |
---|
Razman Nasution Sebut Jawaban Jaksa atas Pledoinya di Kasus dengan Hotman Paris Tak Sesuai Fakta |
---|
Razman Nasution Tegaskan Tak Berseteru dengan Hotman Paris, Klaim Hanya Membantu Iqlima Kim |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.