Senin, 6 Oktober 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Pencipta Lagu 'Dia' Ungkap Selalu Dapat Royalti Tiap Bulan, Anji Manji: Hanya 1 Persen, Tidak Banyak

Pencipta lagu Ahmad Fredy membagikan postingan bahagianya mendapat kabar tiap bulan, Anji Manji ungkap fee yang diberikan tidak banyak, yakni 1 persen

Warta Kota/ Arie Puji Waluyo
ROYALTI ANJI MANJI - Anji di sela peluncuran album Energy of Asia di KFC Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/20218). Terbaru Anji Manji bagikan momen kedekatannya dengan pencipta lagu Dia, Anji Manji setiap bulan bagi royalti diungkap Ahmad Fredy pada Selasa (25/2/2025) 

Anji menjelaskan, sebelumnya terdapat pasal-pasal yang menjadi pro kontra.

Hingga pada akhirnya hal tersebut kini menimbulkan permasalahan yang besar tekait pelanggaran hak cipta.

"SUMBER PERMASALAHAN ROYALTI. Perbincangan tahun lalu dengan Prof @agussardjono soal UUHC. Pasal-pasal yang menjadi kontra, dan akhirnya menimbulkan permasalahan besar sekarang," tulis Anji, dikutip Rabu (19/2/2025).

Kemudian Anji membeberkan Pasal yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dalam penafsiran serta implemenstasinya.

"Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 87 UUHC Nomor 28 tahun 2014. Perbedaan pendapat dalam penafsiran dan implementasinya, membuat terjadinya kekacauan," bebernya.

"Tapi logikanya.. UUHC adalah UU yang mengatur soal Hak Pencipta. Masa ‘Memenangkan’ Hak Pengguna? Ini bisa didebat, tapi gunakan logika," sambung Anji.

Mantan vokalis band Drive itu menyoroti pada pasal yang menyebutkan bahwa penyanyi tidak perlu meminta izin kepada pencipta.

Namun, imbalan tersebut dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Anji pun mempermasalahkan para penyanyi yang menghiraukan soal imbalan tersebut.

"Lalu pasal 23 memang menyebutkan “Tidak perlu meminta izin Pencipta, dengan membayar IMBALAN melalui LMK.”

"Yang digarisbawahi selalu “Tidak perlu meminta izin” tapi yang dilupakan untuk dipastikan adalah “Memberi imbalan kepada Pencipta melalui LMK," papar Anji.

Lantas Anji membongkar pokok permasalahan tersebut.

Imbalan tersebut, kata Anji, selama ini hampir tak pernah ada.

Sedangkan laporan royalti dari suatu konser juga tak ada nilainya.

"MASALAHNYA : Imbalannya hampir tidak pernah ada. Laporan royalti dari sisi pertunjukan live/konser kebanyakan 0 Rupiah. Dengan begitu, mengacu kepada Pasal 23 pun, tetap terjadi pelanggaran karena tidak adanya pembayaran," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved