Nikita Mirzani Tersangka
Kesal Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda, Reza Gladys Minta Penahanan Paksa, Singgung 3 Pelanggaran
Reza Gladys singgung tiga unsur pelanggaran, setelah Nikita Mirzani minta pemeriksaan ditunda, harap segera dilakukan penahanan paksa.
TRIBUNNEWS.COMĀ - Konflik artis Nikita Mirzani dengan dokter kecantikan Reza Gladys masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Setelah sebelumnya, Reza Gladys melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang hingga Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra jadi tersangka.
Kini baik Nikita maupun Reza tampak saling sindir lewat sosial medianya.
Nikita Mirzani dan Mail ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys pada 20 Februari, lalu.
Seharusnya pemeriksaan pertama Nikita dan Mail dengan status tersangka digelar pada hari yang sama.
Namun sang artis minta pemeriksaan ditunda sampai 3 Maret 2025, karena urusan pekerjaan.
Menanggapi hal itu, pihak Reza Gladys yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Julianus Sembiring mengungkapkan amarahnya. Bahkan dirinya minta sang artis segera dilakukan penahanan paksa.
Tak terima pihak Nikita dan Mail meminta pemeriksaan ditunda, Julianus menyinggung terkait adanya unsur pelanggaran dari pihak Nikita.
Ia menyebut Nikita sudah dua kali mangkir pemeriksaan, hingga menilai sang artis tidak kooperatif.
"Kami melihat setelah ditetapkan kedua orang ini menjadi tersangka, salah satu tersangka berinisial NM telah melakukan beberapa peristiwa yang kamu anggap sebagai pidana berulang," jelas Julianus, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (25/2/2025).
"Seharusnya hari ini menurut info yang kamu dapat, bahwa kedua tersangka sudah dipanggil untuk kedua kalinya."
Baca juga: Nikita Mirzani Ngaku Hamil setelah Jadi Tersangka, Fitri Salhuteru: Semoga Sehat Bayi dan Ibunya
"Akhirnya kami menyimpulkan bahwa kedua tersangka ini tidak kooperatif," lanjutnya.
Lebih lagi, Julianus turut menyinggung perihal barang bukti sebuah handphone milik saksi, Dokter Oky Pratama.
Dalam proses penyitaan, Dokter Oky sempat meminta izin pinjam pakai kembali ponselnya yang sempat disita.
Menurut pihak Reza, kondisi itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran hingga dianggap tidakannya tak kooperatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.