Senin, 6 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Insiden Advokat Naik Meja saat Sidang, Suhendra Asido Serukan Pengawasan Ketat Terhadap Pengacara

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, meminta pengawasan lebih ketat terhadap profesi advokat.

Editor: Glery Lazuardi
Grid.ID/Ulfa Lutfia
SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, meminta pengawasan lebih ketat terhadap profesi advokat. Dia mengaku bingung setelah mengetahui insiden seorang advokat naik ke atas meja saat persidangan berlangsung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, meminta pengawasan lebih ketat terhadap profesi advokat.

Dia mengaku bingung setelah mengetahui insiden seorang advokat naik ke atas meja saat persidangan berlangsung.

“Saya bingung kalau ada advokat yang bisa sampai naik ke atas meja itu,” kata dia kepada wartawan pada Senin (24/2/2025).

Baca juga: Firdaus Oiwobo Tolak Tantangan Tinju Vicky Prasetyo: Nggak Tertarik

Firdaus Oiwobo, seorang anggota tim hukum dari Razman Arif Nasution, naik ke atas meja saat ricuh di sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025).

Aksi itu membuat berita acara sumpah Firdaus Oiwobo dibekukan.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Suharjono, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo pada Selasa (11/2/2025).

Pasca kejadian itu, menurut Asido, advokat harus diawasi secara ketat agar jangan sampai naik meja sidang atau kejadian lainnya yang merusak marwah pengadilan.

“Advokat itu harus diawasi,” kata dia.

Menurut dia, agar pengawasan terhadap advokat ini maksimal, maka single bar atau wadah tunggal organisasi advokat (OA) sebagaimana perintah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus benar-benar dilaksanakan.

Dia menilai insiden di PN Jakut yang merendahkan marwah dan martabat profesi advokat itu dampak dari pembangkangan terhadap UU Advokat mengenai single bar.

Pembangkangan itu dengan adanya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015.

“Single bar ini tidak ditegakkan karena SK MA 73 itu,” ujarnya.

SK MA 73 tersebut membuat advokat yang diadili melanggar etik atau dipecat oleh Dewan Kehormatan ‎OA, bisa pindah ke OA lain dan terus melakukan pola yang sama kalau kembali dipecat sehingga tetap bisa berpraktik. 

“Organisasi advokat itu harus single bar untuk meningkatkan kualitas advokat, supaya ada fungsi controlling, pengawasan, dan penegakan kode etik,” kata dia.

Baca juga: Penyebab Hotman Paris Drop hingga Diboyong ke Singapura, Awalnya Gara-gara Digigit Berang-berang

Insiden di PN Jakut yang merendahkan marwah dan martabat profesi advokat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved