Kasus Nikita Mirzani
Tanggapan Keluarga Vadel Badjideh Dengar Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Tak Mau Sebut Hukum Karma
Keluarga Vadel Badjideh menanggapi penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani berkait dugaan kasus pemerasan dan TPPU.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Vadel Badjideh menanggapi penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani berkait dugaan kasus pemerasan dan TPPU.
Umar Badjideh ayah dari Vadel Badjideh meminta agar Nikita Mirzani bisa kooperatif menjalani proses hukum yang telah disangkakan terhadap dirinya.
Baca juga: Seminggu Ditahan, Berat Badan Vadel Badjideh Naik
Namun demikian, Umar memilih fokus untuk mengurus masalah Vadel Badjideh saat ini.
"Itu tanggapannya, ikutin aja prosesnya gimana, kita lagi fokus sama Vadel di sini," kata Umar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Disinggung soal hukum kurma karena telah menjebloskan Vadel dalam rumah tahanan usai jadi tersangka, Umar memiliki jawaban sendiri.
Baca juga: Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan, Reza Gladys Bereaksi hingga Suami Sandra Dewi Disenggol
"Aduh nggak bisa gitu juga ya (karma) ngomongnya," ujar Umar.
"Kita kan bukan orang alim bisa tau itu karma atau nggak," lanjut Martin.

Umar menambahkan apabila karma itu benar ada, biarlah Nikita menanggungnya.
"Biarin itu urusan mereka ya, kalau orang lain bilang karma, ya mungkin itu bisa juga, tapi kita nggak tau," ungkap Umar.
Martin tidak mau menyebut apa yang kini dirasakan Vadel sama halnya terhadap Nikita sebagai karma. Di sisi hukuman Nikita lebih besar daripada Vadel Badjideh.
"Nggak bisa lah kita judge (sebagai karma)," ungkap Martin.
Baca juga: Bintang Badjideh Lihat Video Lolly Minta Maaf, Bakal Beri Tahu Vadel, Yakin Adiknya Tak Salah
"Yaudah ikutin prosesnya aja, kalau misalkan itu bersalah atau gimana, yaudah. Kita di sini fokusnya untuk mensupport Vadel," tandas Bintang Badjideh.
Diketahui, artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap laporan polisi dokter Reza Gladys.
Nikita Mirzani disangkakan 3 pasal sekaligus yakni pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.
Kemudian Pasal 368 KUHP dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun.
Sementara, juga pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.