Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Bantah Peras Reza Gladys, Malah Diminta Bantuan Review Produk, Ada Bukti Percakapan

Reaksi pihak Nikita Mirzani soal penetapan status tersangka, tegas memberikan bantahan hingga sebut ada kontrak perjanjian review produk.

|
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Warta Kota/ Arie Puji
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani ditemani kuasa hukum, Fahmi Bachmi mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Fahmi sebut Nikita tak lakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys. 

Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.

Lagi, wanita yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.

Polisi menyebut, mantan istri Antonio Dedola ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Video Alasan Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan & TPPU, Asisten Juga Terseret

"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).

"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun."

"Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun."

"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," terang Ade Ary.

(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved