Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Bantah Peras Reza Gladys, Malah Diminta Bantuan Review Produk, Ada Bukti Percakapan

Reaksi pihak Nikita Mirzani soal penetapan status tersangka, tegas memberikan bantahan hingga sebut ada kontrak perjanjian review produk.

|
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Warta Kota/ Arie Puji
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani ditemani kuasa hukum, Fahmi Bachmi mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Fahmi sebut Nikita tak lakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Nikita Mirzani tegas memberikan bantahan telah memeras dr. Reza Gladys.

Nikita Mirzani, diwakili kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid akhirnya buka suara soal penetapan tersangka pada Kamis (20/2/2025).

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas tindak pidana dugaan pemerasan dan atau pengancaman hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Meski sudah jadi tersangka, namun Nikita membantah dirinya melakukan tindak pemerasan.

"Saya pastikan, tidak ada pemerasan."

"Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan," ujar Fahmi, dikutip dari kanal YouTube Nit Not, Jumat (21/2/2025).

Lebih lagi, Fahmi menjelaskan kliennya saat itu justru diminta untuk me-review atau mengulas produk skincare milik Reza Gladys.

Pun perjanjian kerjasama itu juga telah ditulis dalam kontrak kerja antara sang artis dan dokter.

Ditegaskan Fahmi, ada juga bukti percakapan antara asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail dengan pihak Reza Gladys.

"Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik."

"Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan."

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani setelah Jadi Tersangka Pemerasan

"Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail," kata Fahmi.

Kini pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti tersebut untuk disampaikan saat pemeriksaan nanti.

Pekan depan, Nikita dan asistennya akan dijadwalkan ulang pemeriksaan Senin (3/3/2025) pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved