Senin, 29 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Bereaksi Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun, Singgung Harvey Moeis

Reaksi Nikita Mirzani kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI MENANGIS - Nikita Mirzani menangis tahu Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan, Kamis (13/2/2025). Kini Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).

"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun."

"Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun."

"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," terang Ade Ary.

Baca juga: Profil Reza Gladys, Dokter Kecantikan yang Laporkan Nikita Mirzani Atas Kasus Pemerasan

Selain Nikita, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada asistennya, IM.

"Benar, saudari NM dan saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (20/2/2025).

Pemeriksaan keduanya dijadwalkan pada hari ini, Kamis.

Namun karena ada kendala terkait pekerjaan, Nikita dan IM minta dijadwalkan ulang.

Ke depan, pemeriksaan Nikita dan IM akan dijadwalkan ulang pada Senin (3/3/2025).

"Permohonan yg diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," ungkapnya.

Baca juga: Profil Reza Gladys, Dokter Kecantikan yang Laporkan Nikita Mirzani Atas Kasus Pemerasan

Keluarga Vadel Badjideh Singgung Karma

Ditemui saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, keluarga Vadel menyoroti terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Ayah Vadel Badjideh, Umar Badjideh tampaknya memilih acuh.

"Itu urusannya (Nikita)" tegas Umar, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (20/2/2025) siang.

Sementara, kakak Vadel, Bintang tak mau terlalu ikut campur dengan kehidupan Nikita.

Lantaran kini keluarganya tengah fokus dengan kasus hukum Vadel.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan