Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Bereaksi Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun, Singgung Harvey Moeis
Reaksi Nikita Mirzani kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025).
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui Instagram Story-nya, @nikitamirzanimawardi_172, ibunda Lolly itu mengungkapkan reaksinya.
"Ya ampun ngeri banget," terangnya.
Ia merasa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun yang diterimanya dinilai terlalu parah.
Bahkan, ia turut menyinggung soal kasus korupsi timah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga Helena Lim.
Harvey dan Helena diketahui telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Harvey sempat divonis penjara 6,5 tahun, namun kini diperberat menjadi 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Sementara, Helena telah dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
"Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," terangnya.
"Cucok amat Nikita Mirzani," tutupnya.
Baca juga: Disinggung Karma setelah Nikita Mirzani Tersangka, Keluarga Vadel Badjideh: Ya Mungkin
Untuk diketahui, Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.
Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Lagi, wanita yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.
Polisi menyebut, mantan istri Antonio Dedola ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.