Senin, 29 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Jadi Tersangka Pemerasan hingga TPPU, Nikita Mirzani Terancam Hukuman Paling Lama 20 Tahun Penjara

Polisi mengungkapkan ancaman hukuman bagi Nikita Mirzani, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dikenakan 3 pasal berbeda

Warta Kota/ Arie Puji
NIKITA MIRZANI - Nikita MIrzani ditemain kuasa hukum, Fahmi Bachmi mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Polisi mengungkapkan ancaman hukuman bagi Nikita Mirzani setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dikenakan 3 pasal berbeda. 

Polisi menyebut, mantan istri Antonio Dedola ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tutur Ade.

Nikita Mirzani Tunda Pemeriksaan Polisi

Diakui Ade Ary, seharusnya wanita yang kerap disapa Nyai ini akan diperiksa pada hari ini, Kamis (20/2/2025) di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. 

Namun karena Nikita ada keperluan pekerjaan, pemeriksaan ini pun menjadi tertunda. 

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. "

"Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM dan saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," terangnya. 

Kemudian, pemeriksaan telah dijadwalkan ulang pada 3 Maret mendatang.

"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," tambahnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pengusaha skincare, dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reza Gladys melaporkan Nikita terkait pengancaman hingga tindak pidana TPPU.

(Tribunnews.com/M Alvian F/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan