Nikita Mirzani Tersangka
Jadi Tersangka Pemerasan hingga TPPU, Nikita Mirzani Terancam Hukuman Paling Lama 20 Tahun Penjara
Polisi mengungkapkan ancaman hukuman bagi Nikita Mirzani, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dikenakan 3 pasal berbeda
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Polisi menyebut, mantan istri Antonio Dedola ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tutur Ade.
Nikita Mirzani Tunda Pemeriksaan Polisi
Diakui Ade Ary, seharusnya wanita yang kerap disapa Nyai ini akan diperiksa pada hari ini, Kamis (20/2/2025) di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya.
Namun karena Nikita ada keperluan pekerjaan, pemeriksaan ini pun menjadi tertunda.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. "
"Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM dan saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," terangnya.
Kemudian, pemeriksaan telah dijadwalkan ulang pada 3 Maret mendatang.
"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," tambahnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pengusaha skincare, dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan Nikita terkait pengancaman hingga tindak pidana TPPU.
(Tribunnews.com/M Alvian F/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.