Nikita Mirzani Tersangka
Jadi Tersangka Pemerasan hingga TPPU, Nikita Mirzani Terancam Hukuman Paling Lama 20 Tahun Penjara
Polisi mengungkapkan ancaman hukuman bagi Nikita Mirzani, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dikenakan 3 pasal berbeda
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkapkan ancaman hukuman bagi Nikita Mirzani, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Kabar mengejutkan dari Nikita Mirzani yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Perempuan yang kerap disapa Nikmir tersebut, berdasarkan hasil penyidikan diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, polisi kemudian menjelaskan proses penetapan ibu tiga anak tersebut sebagai tersangka.
"Dalam proses penyidikan dilakukan lagi pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dalam tahap penyidikan kemudian pihak terlapor dikumpulkan barang bukti."
"Setelah yang cukup dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara akhirnya penyidik beberapa hari yang lalu telah menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," beber Ade Ary.
Akibat dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media sosial, Nikita Mirzani dikenakan dua pasal undang-undang ITE.
"Iya betul jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik."
Baca juga: Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan, Fitri Salhuteru Sebut Ibu Lolly dalam Masalah Besar
"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun," terang Ade Ary.
Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.
"Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga dikenakan dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.