Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Nilai Agnez Mo Keliru dalam Pahami Regulasi Performing Rights, Ahmad Dhani Sayangkan Pernyataannya
Ahmad Dhani mengkritik Agnez Mo. Ahmad Dhani menyebut Agnez Mo keliru dalam memahami aturan performing rights.
"Perkara hak cipta bukan perkara kecil dan bukan perkara remeh. Ini memberikan pelajaran yang berharga untuk bagaimana seharusnya karya cipta dihargai dan hak-hak penciptanya dipenuhi," ungkap Piyu, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (18/2/2025).
Agnez Mo telah dinyatakan melanggar hak cipta lagu buntut menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin.
Penyanyi 38 tahun itu diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari.
Keputusan hukum tersebut pun menimbulkan kontra di kalangan masyarakat hingga para musisi.
Piyu menilai, hal itu karena kurangnya pemahaman mengenai pembayaran royalti atau menghargai karya.
"Itu karena pemahaman yang selama ini diyakini oleh ekosistem bahwa pengguna lagu dalam suatu pertunjukan adalah EO yang seharusnya bertanggung jawab atas izin dan membayar royaltinya," kata Piyu.
Baca juga: Agnez Mo Merasa Jadi Tumbal Buntut Dijerat Pelanggaran Hak Cipta
Namun gugatan yang diajukan Ari terhadap Agnez nyatanya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Adapun nilai denda tersebut juga merujuk pada Agnez yang membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga konsernya.
"Tapi nyatanya majelis hakim mengabulkan gugatan pencipta lagu yang menghukum dengan denda yang maksimal sesuai yang tertulis pada Pasal 113 Ayat 2 Undang-undang Hak Cipta yaitu 500 juta untuk setiap pelanggaran hak cipta pertunjukkan," beber Piyu.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.