Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Balas Sindiran Agnez Mo soal Serakah di Kisruh Royalti Lagu, Ketua AKSI Akui Bingung: dari Mana?
Ketua AKSI, Piyu Padi heran dengan sindiran Agnez Mo soal serakah dalam polemik royalti lagu.
TRIBUNNEWS.COM - Kisruh mengenai royalti lagu yang menyangkut Agnez Mo kian berbuntut panjang.
Usai dijatuhi hukuman untuk membayar denda senilai Rp1,5 miliar, Agnez Mo sempat menyinggung soal keserakahan dalam unggahan di akun Instagramnya, @agnezmo beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Agnez juga berkata bahwa kebenaran akan menemukan jalannya.
Postingan Agnez Mo tersebut tentu saja mengundang reaksi dari Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi.
Piyu kemudian bertanya balik tentang letak keserakahan yang dimaksud oleh pelantun lagu Matahariku tersebut.
Pasalnya selama ini, Piyu menilai bahwa pencipta lagu tak pernah mendapat royalti dari lagu ciptaan mereka.
"Cuma keserakahan ini yang kami bingung, serakahnya dari mana?"
"Di UU sudah tertera kok, pencipta lagu berhak mendapatkan haknya," kata Piyu Padi dikutip dalam Youtube Intens Investigasi, Rabu (19/2/2025).
Piyu pun merasa heran dengan tudingan Agnez.
Mengingat selama ini pencipta lagu justru tidak mendapat apa-apa dari royalti performance rights.
"Hasilnya nol, banyak pencipta lagu gak dapat royalti aksi panggung."
"Saya aja cuma dapat Rp 120 ribu selama setahun," terangnya.
Baca juga: Balas Pembelaan Agnez Mo Tentang Kisruh Royalti Lagu, Ahmad Dhani Sentil soal UU Hak Cipta
Balas Pembelaan Agnez Mo Tentang Kisruh Royalti Lagu, Ahmad Dhani Sentil soal UU Hak Cipta
Sementara itu, pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani juga menyoroti pernyataan Agnez Mo, yang mengklaim sudah memahami Undang-Undang dan hak cipta sejak berusia 6 tahun.
Pelantun lagu Sebuah Rasa ini sempat mengatakan bahwa dirinya sudah terbiasa dengan mekanisme royalti setelah tampil di ribuan panggung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.