Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Berharap Tak Ada Intervensi Pada Masalah Ari Bias dan Agnez Mo
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memang betugas membantu mengumpulkan dan mengelola royalti itu respon polemik Ari Bias dan Agnez Mo.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik royalti lagu antara Ari Bias dan Agnez Mo jadi sorotan para pegiat musik tanah air.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memang betugas membantu mengumpulkan dan mengelola royalti itu angkat bicara.
Baca juga: Ikke Nurjanah dan LMKN Soroti Polemik Ari Bias dan Agnez Mo
Ketua LMKN Dharma Oratmangun tak memungkiri bahwa masalah Ari Bias dan Agnez Mo kini jadi buah bibir apalagi sudah ada putusan hukum.
“Kami menyikapi juga tentang proses peradilan terkait dengan tuntutan dari sahabat kita, Ari Bias," kata Dharma dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
"Karena pengadilan di tahap pertama sudah memutuskan,” terusnya.
Baca juga: Tak Asal Gugat Agnez Mo, Ari Bias Ungkap Sudah Temui Sejumlah Lembaga Terkait Sebelumnya
Dalam pengadilan di tahap pertama, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Atas putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda royalti Rp 1,5 miliar ke Ari Bias terkait lagu 'Bilang Saja'.

Dharma menjelaskan bahwa LMKN telah mengadakan temu dialog terkait kasus tersebut.
Ia menekankan bahwa untuk saat ini setiap pegiat musik harus menghormati proses hukum yang berlaku, dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak lain.
“Ini perlu kita garisbawahi, bahwa temu dialog ini menghormati proses hukum yang berlangsung," tegasnya.
"Menghormati dengan sungguh-sungguh proses peradilan, dan tidak boleh ada siapa pun yang mengintervensi proses hukum,” jelas Dharma.
Dharma menuturkan bahwa untuk saat ini semua pihak terkait agar saling menghargai jalannya proses hukum.
Apalagi dari pihak Agnez Mo sudah memastikan akan melakukan proses kasasi terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Dan ada otoritas dari proses peradilan tersebut. Kami mendengar ada proses kasasi, dan kita semua menghargai proses tersebut,” beber Dharma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.