Senin, 29 September 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Berharap Tak Ada Intervensi Pada Masalah Ari Bias dan Agnez Mo

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memang betugas membantu mengumpulkan dan mengelola royalti itu respon polemik Ari Bias dan Agnez Mo.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
LMKN RESPON ROYALTI - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi polemik antara Agnez Mo dan Ari Bias, mereka tak ingin memihak salah satu pihak, dan memilih untuk membuka adanya diskusi untuk membicarakan masalah itu. Pengurus LMKN ditemui di kawasan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik royalti lagu antara Ari Bias dan Agnez Mo jadi sorotan para pegiat musik tanah air.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memang betugas membantu mengumpulkan dan mengelola royalti itu angkat bicara.

Baca juga: Ikke Nurjanah dan LMKN Soroti Polemik Ari Bias dan Agnez Mo

Ketua LMKN Dharma Oratmangun tak memungkiri bahwa masalah Ari Bias dan Agnez Mo kini jadi buah bibir apalagi sudah ada putusan hukum.

“Kami menyikapi juga tentang proses peradilan terkait dengan tuntutan dari sahabat kita, Ari Bias," kata Dharma dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"Karena pengadilan di tahap pertama sudah memutuskan,” terusnya.

Baca juga: Tak Asal Gugat Agnez Mo, Ari Bias Ungkap Sudah Temui Sejumlah Lembaga Terkait Sebelumnya

Dalam pengadilan di tahap pertama, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Atas putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda royalti Rp 1,5 miliar ke Ari Bias terkait lagu 'Bilang Saja'.

AGNEZ MO BAYAR Rp1,5 M - Kolase penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo (kiri) dan pencipta lagu Ari Bias (kanan). Agnez Mo diwajibkan bayar Rp 1,5 miliar usai gugatan perdataAri Bias dimenangkan Pengadilan Niaga Jakarta.
AGNEZ MO BAYAR Rp1,5 M - Kolase penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo (kiri) dan pencipta lagu Ari Bias (kanan). Agnez Mo diwajibkan bayar Rp 1,5 miliar usai gugatan perdataAri Bias dimenangkan Pengadilan Niaga Jakarta. (kolase/instagram Agnez Mo/instagram Ari Bias)

Dharma menjelaskan bahwa LMKN telah mengadakan temu dialog terkait kasus tersebut.

Ia menekankan bahwa untuk saat ini setiap pegiat musik harus menghormati proses hukum yang berlaku, dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak lain.

“Ini perlu kita garisbawahi, bahwa temu dialog ini menghormati proses hukum yang berlangsung," tegasnya.

"Menghormati dengan sungguh-sungguh proses peradilan, dan tidak boleh ada siapa pun yang mengintervensi proses hukum,” jelas Dharma.

Dharma menuturkan bahwa untuk saat ini semua pihak terkait agar saling menghargai jalannya proses hukum.

Apalagi dari pihak Agnez Mo sudah memastikan akan melakukan proses kasasi terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Dan ada otoritas dari proses peradilan tersebut. Kami mendengar ada proses kasasi, dan kita semua menghargai proses tersebut,” beber Dharma.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan