Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Ikke Nurjanah dan LMKN Soroti Polemik Ari Bias dan Agnez Mo
Penyanyi senior Ikke Nurjanah yang juga pengurus LMKN, mengungkapkan rasa kagetnya atas putusan hakim dalam kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi senior Ikke Nurjanah yang juga pengurus LMKN, mengungkapkan rasa kagetnya atas putusan hakim dalam kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias.
Menurutnya, seharusnya yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti adalah penyelenggara acara komersial, bukan penyanyi.
Baca juga: Sudah 3 Tahun Menikah, Ikke Nurjanah dan Karlie Fu Berbagi Cerita, Awal Kenal Suami Cuma 4 Bulan
"Jujur kaget yaa, karena setahu saya harusnya yang digugat itu adalah ruang penyelenggara yang komersil itu," ujar Ikke Nurjanah di kawasan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Ia menilai bahwa keputusan ini bisa menjadi putusan yang membingungkan bagi industri musik.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku musik, termasuk Ikke, yang mempertanyakan implikasi hukum jika seorang penyanyi harus mendapat izin langsung dari pencipta lagu.
Baca juga: Respons Agnez Mo setelah Dinyatakan Langgar Hak Cipta Lagu Buntut Gugatan Ari Bias
"Sempat kepikiran kalau saya bawain lagu terus penciptanya nggak izinin, dia bisa dong tuntut saya secara pribadi?" katanya.
Tak hanya Ikke, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merespon masalah itu dengan mengadakan diskusi publik bertema Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia di Jakarta.
"Sebagai pencipta, saya sangat senang dengan hasil keputusan sidang kemarin, namun sebagai penyanyi, saya mempertanyakan kenapa penyanyi yang harus melakukan pembayaran (royalti)?" ujar Candra Darusman, selaku Tim Pengawas LMKN.
"Kita menghormati keputusan pengadilan, namun negara perlu memberikan ruang untuk kasasi," lanjut Dr. Syarifuddin dari Kemenko Kumham
LMKN juga menegaskan bahwa penyelenggara acara harus bertanggung jawab dalam membayar royalti dan mengurus izin sebelum konser dilaksanakan.
"Jika ingin melakukan direct licensing, maka sebaiknya diubah dahulu peraturan perundang-undangannya," jelas Dharma Oratmangun, Ketua LMKN.
“Oleh karena itu, sikap LMKN tidak ke kiri, tidak ke kanan. Tegak lurus saja dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan kalau itu dilanggar, ya proses hukum,” tegas Dharma.
Tidak hanya itu, LMKN juga mengingatkan bahwa pencipta lagu yang ingin mendapatkan royalti harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dengan sistem ini, royalti dapat dihimpun dan dibagikan dengan lebih transparan dan adil, tanpa menyebabkan konflik antara pencipta lagu dan penyanyi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi industri musik untuk lebih memperjelas aturan tentang pembayaran royalti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.