Senin, 29 September 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Respons Agnez Mo setelah Dinyatakan Langgar Hak Cipta Lagu Buntut Gugatan Ari Bias

Penyanyi Agnez Mo beri respons soal dirinya yang dinyatakan langgar hak cipta lagu atas gugatan dari Ari Bias.

Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Agnez Mo memberikan respons usai dirinya dinyatakan langgar hak cipta lagu. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Agnez Mo akhirnya merespons soal dirinya yang dinyatakan melanggar hak cipta lagu atas gugatan dari Ari Bias.

Diketahui, Agnez Mo diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar buntut membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Biasa tanpa izin.

Lewat unggahan Instagram Story, Agnez Mo memberikan respons soal kisruh hak cipta lagu.

Agnez Mo mengunggah ulang postingan @fesmi.id yang membahas perizinan antara penyanyi dengan pencipta lagu.

Postingan tersebut menjelaskan soal proses perizinan kepada sang pencipta lagu.

"Pencipta memberikan kuasa kepada LMK untuk mengkoleksi/memungut, mengelola dan mendistribusikan royalti performing," bunyi postingan yang diunggah Agnez, dikutip Selasa (11/2/2025).

Dari hal tersebut, bahwa penyanyi otomatis sudah mendapatkan izin dari pencipta lagu.

Lebih lagi Ari Bias diketahui masih menjadi anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Hal ini menjelaskan bahwa 'izin' sudah diberikan," jelas pada postingan tersebut.

Kemudian, postingan itu menyinggung soal tata cara perizinan antara penyanyi dengan pencipta lagu.

Di situ jelaskan, bahwa penyanyi seharusnya sudah mendapat izin karena pencipta lagu sudah menyerahkan persoalan tersebut kepada LMK.

Baca juga: Geram Karena Bela Agnez Mo, Ahmad Dhani Sentil Argumen Marcell Siahaan: Merasa Lebih Ahli dari Hakim

Dengan kata lain, LMK yang seharusnya sudah mengurus mengenai masalah royalti dan perizinan terkait penggunaan lagu.

"Mari kita pahami pelan-pelan. Apakah 'lisensi & izin itu?."

"Surat kuasa ke LMK itu 'izin' dan 'izin=lisensi'."

"Maka pencipta telah menyerahkan haknya untuk dilaksanakan oleh LMK. Lalu kalau belum dibayar, tugasnya siapa untuk menagih pengguna?," terangnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan