Senin, 29 September 2025

Kabar Artis

Dinyatakan Langgar Hak Cipta Lagu, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Penyanyi Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta lagu hingga diwajibkan bayar denda ke Ari Bias senilai Rp1,5 miliar.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
HAK CIPTA LAGU - Agnez Mo di sela konser HUT 25 Indosiar, Jakarta Convention Center (JCC), di kawasan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020). Penyanyi Agnez Mo dinyatakan langgar hak cipta lagu hingga wajib bayar denda Rp1,5 miliar ke Ari Bias. 

Ia pun menyoroti adanya kesenjangan kesejahteraan antara pencipta lagu dengan artis yang membawakan lagu tersebut.

Selain itu, Piyu menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem industri musik. 

"Jadi, kesenjangan itu nyata. Artisnya dibayar mahal, luar biasa, tapi penciptanya tidak mendapat apa-apa. Ini menunjukkan ada yang salah."

"Padahal, orang awam mungkin berpikir pencipta lagu pasti kaya karena karyanya sering dinyanyikan artis terkenal. "

"Maka dari itu, kita harus berjuang memperbaiki ini demi kesejahteraan para pencipta lagu," ucap Piyu.

(Tribunnews.com/Ifan/Alivio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan