Selasa, 30 September 2025

Kabar Artis

Dinyatakan Langgar Hak Cipta Lagu, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Penyanyi Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta lagu hingga diwajibkan bayar denda ke Ari Bias senilai Rp1,5 miliar.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
HAK CIPTA LAGU - Agnez Mo di sela konser HUT 25 Indosiar, Jakarta Convention Center (JCC), di kawasan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020). Penyanyi Agnez Mo dinyatakan langgar hak cipta lagu hingga wajib bayar denda Rp1,5 miliar ke Ari Bias. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta buntut tak minta izin saat menyanyikan lagu Bilang Saja, ciptaan Ari Bias.

Terkait hal tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 miliar ke Ari Bias.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Ari, Monola Sebayang.

"Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat."

"Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat sebesar Rp1,5 miliar," ungkap Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (3/2/2025).

Dikatakan Minola, bahwa jumlah denda tersebut dinilai sudah tepat.

Hal tersebut lantaran sudah ada peraturan yang tertera mengenai pelanggaran hak cipta saat menyanyikan lagu setiap konser.

Agnez Mo diketahui menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin di tiga konsernya.

"Yang disampaikan oleh Undang-undang, denda Rp500 juta itu udah yang paling tepat."

"Karena itu pasti sudah melalui proses persidangan di DPR oleh pembentuk Undang-udang tersebut dan beranggapan sekali pelanggaran itu layak lah si pelanggar itu diberikan denda Rp500 juta kepada pencipta," terang Minola.

"Dan itu sudah terbukti, apa yang kami sampaikan dalam gugatan kami itu diterima oleh hakim," imbuhnya.

Baca juga: Terungkap di Persidangan Lagu Bilang Saja Agnez Mo Ternyata Belum Ada Izin Resmi

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi Reborn, ikut menyoroti gugatan hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez.

Piyu menegaskan bahwa dirinya akan mengawal kasus ini karena Ari Bias merupakan anggota AKSI.

"Saya di sini sebagai Ketua AKSI, dan Ari Bias adalah anggota. Jadi, saya wajib mendukung dan memberikan dukungan kepada anggota AKSI," kata Piyu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Piyu, persoalan ini mencerminkan masalah yang lebih besar di industri musik Indonesia, khususnya terkait tata kelola royalti. 

Ia pun menyoroti adanya kesenjangan kesejahteraan antara pencipta lagu dengan artis yang membawakan lagu tersebut.

Selain itu, Piyu menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem industri musik. 

"Jadi, kesenjangan itu nyata. Artisnya dibayar mahal, luar biasa, tapi penciptanya tidak mendapat apa-apa. Ini menunjukkan ada yang salah."

"Padahal, orang awam mungkin berpikir pencipta lagu pasti kaya karena karyanya sering dinyanyikan artis terkenal. "

"Maka dari itu, kita harus berjuang memperbaiki ini demi kesejahteraan para pencipta lagu," ucap Piyu.

(Tribunnews.com/Ifan/Alivio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan