Minggu, 5 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Reaksi Lolly saat Dipindahkan ke Tempat Lain: Dia Santai

Reaksi Lolly saat dipindahkan ke tempat lain diungkap oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Bayu
REAKSI LOLLY DIPINDAHKAN - Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Fahmi Bachmid ungkap reaksi putri kliennya, Lolly saat dipindahkan ke tempat lain. 

Pada kesempatan itu, Fahmi Bachmid juga menjelaskan alasan Lolly dipindahkan ke tempat lain.

Diketahui, nama Lolly semakin ramai saat dirinya memutuskan kabur dari safe house atau rumah aman.

Publik juga dibuat geger lantaran Lolly yang malah memilih menemui pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution dibanding ibunya sendiri.

Setelah insiden tersebut, Lolly sempat ditempatkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tak lama Lolly pun dikabarkan telah dikembalikan ke keluarga dan dipindahkan di tempat lain.

Fahmi Bachmid mangatakan, bahwa pemindahan Lolly yakni berdasarkan pemintaan Nikita Mirzani melalui dirinya.

"Memang yang meminta untuk dipindahkan itu saya, atas nama Nikita Mirzani," kata Fahmi.

Baca juga: Lolly Dipindahkan dari RS Polri, Razman Curiga Anak Nikita Mirzani Dibawa dalam Kondisi Tak Sadar

Bukan tanpa alasan, Fahmi menyebut pemindahan Lolly agar putri kliennya bisa berada di tempat yang lebih layak.

"Supaya ditempatkan di tempat yang lebih bagus, artinya yang lebih eksklusif ya" sambungnya.

Ia menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan permintaan khusus dari Nikita selaku ibu kandung Lolly.

Fahmi menjelaskan, bahwa posisi Lolly saat ini memang masih menjadi tanggung jawab Nikita.

Hal itu lantaran Lolly yang kini masih di bawah umur.

Sehingga Nikita pun memiliki hak untuk Lolly.

"Itu adalah permintaan daripada Nikita selaku ibu kandungnya."

"Dasar hukumnya ada, yakni Pasal 1 di Undang-undang Perlindungan Anak, yang dimaksud anak itu adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun."

"Selanjutnya Pasal 30 KUHP itu secara tegas menyatakan, seseorang itu baru dikatakan dewasa setelah berumur 21 tahun," terang Fahmi.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved