Senin, 6 Oktober 2025

Aktor Sandy Permana Tewas di Cibarusah

Istri Nanang Gimbal Bantah Bantu sang Suami saat Buron setelah Habisi Nyawa Sandy Permana

Istri Nanang Gimbal tegas membantah membantu suaminya saat buron, setelah melakukan penikaman terhadap aktor Sandy Permana.

Kolase capture YouTube KOMPASTV/Instagram
Istri Nanang Gimbal membantah membantu suaminya saat buron setelah membunuh Sandy Permana. 

Pasalnya, istri Sandy bernama Ade Andriani, tidak ada di rumah.

Maksud kedatangannya yakni untuk meminta maaf atas perbuatan suaminya tersebut.

Istri Nanang Gimbal, Yulianti menegaskan tak pernah membantu upaya suaminya buron setelah membunuh Sandy Permana.
Istri Nanang Gimbal, Yulianti menegaskan tak pernah membantu upaya suaminya buron setelah membunuh Sandy Permana. (Tangkap layar YouTube Intens Investigasi)

Yulianti duduk bersebelahan dengan keluarga Sandy Permana di lantai ruang tamu yang beralaskan karpet.

Tak lama kemudian, Yulianti langsung bersimpuh menyampaikan permintaan maaf atas tindakan suaminya yang telah menghilangkan nyawa Sandy Permana.

Mendengar hal tersebut, Ibu korban, Noki, berusaha bisa tegar dan menerima permintaan maaf tersebut.

"Iya saya maafin sih, maafin," kata Noki.

Baca juga: Istri Nanang Gimbal Minta Maaf kepada Keluarga Sandy Permana

Yulianti mengaku tak tahu suaminya menikam aktor Sandy Permana hingga tewas di dekat rumahnya pekan lalu.

Saat peristiwa itu terjadi, Yulianti mengaku tengah mencuci di dapur rumah.

"Enggak tahu sama sekali kejadian itu, aku lagi di dapur, lagi nyuci," ujar Yulianti.

TIdak lama setelah itu, kata Yulianti, dirinya langsung dibawa polisi selama empat hari untuk dimintai keterangan.

Sejak itu pula, ia tak lagi berkomunikasi dengan Nanang.

"Enggak (komunikasi), handphone dibawa (Nanang)," ujar Yuliati.

Setelah menyampaikan permintaan maaf tersebut, Yulianti pun langsung pergi meninggalkan rumah Sandy Permana.

Pertemuan itu juga berlangsung singkat.

Kini, Nanang Gimbal telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara jenazah Sandy Permana sudah dimakamkan di pemakaman Perumahan Cibarusah Jaya pada Minggu (12/1/2025) malam pukul 23.00 WIB.

(Tribunnews.com/ Salma/ Galuh Widya)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved