Jumat, 3 Oktober 2025

LMKN Targetkan Pengumpulan Royalti Lagu Rp 126 Miliar Tahun 2025

LMKN menetapkan target ambisius penghimpunan royalti lagu dan musik sebesar Rp 126 miliar pada tahun 2025.

Istimewa
Para pengurus LMKN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). LMKN menetapkan target ambisius penghimpunan royalti lagu dan musik sebesar Rp 126 miliar pada tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja.

Rapat tersebut digelar bersama sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pemilik hak cipta, dan pemilik hak terkait, untuk mengevaluasi hasil kinerja sekaligus menyusun rencana kerja tahun 2025.

Baca juga: Tanggapan LMKN Setelah Dua Kali Disomasi oleh AKSI Soal Royalti Pencipta Lagu

Dalam pertemuan tersebut, LMKN menetapkan target ambisius penghimpunan royalti lagu dan musik sebesar Rp 126 miliar pada tahun 2025.

Ini meningkat signifikan dari pencapaian Rp 77 miliar di tahun 2024, yang merupakan rekor tertinggi sejak berdirinya LMKN.

"Target yang ingin dicapai LMKN di tahun 2025 sekitar Rp 126 miliar," kata Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan data terkait ratusan event atau pertunjukan musik yang belum membayar royalti saat konferensi pers di deerah Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan data terkait ratusan event atau pertunjukan musik yang belum membayar royalti saat konferensi pers di deerah Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024). (istimewa)

"Itu tidak ngasal ya, ada hitung-hitungannya," sambungnya.

Target tersebut akan dikumpulkan melalui kontribusi dari sejumlah LMK yang berada di bawah naungan LMKN

Dharma menyebutkan beberapa target yang telah ditetapkan oleh LMK, seperti di Wahana Musik Indonesia (WAMI) dengan target Rp 50 miliar dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dengan target Rp 65 miliar.

Untuk mencapai target tersebut, LMKN akan memanfaatkan teknologi dalam tata kelola royalti. 

"LMKN harus berkomitmen penuh untuk menerapkan teknologi dalam proses penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti atas pemanfaatan lagu dan musik," tegasnya

"Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai pihak yang mempunyai pengalaman dan kemampuan di bidang teknologi," jelas Dharma.

LMKN optimistis bahwa penerapan teknologi ini dapat menjadi solusi untuk meminimalisir persoalan kepercayaan dan memaksimalkan potensi royalti yang dapat dihimpun. 

Dengan kolaborasi yang baik antara LMK dan LMKN, target tersebut diharapkan dapat tercapai, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved