Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan
Anak Bos Toko Roti Ditangkap di Sukabumi, Hotman Paris: No Viral No Justice
Korban melaporkan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024. Polisi bertindak menangkap pelapor pada 16 Desember 2024.
Editor:
Willem Jonata
Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar akun X @ahriesonta
Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya pada 17 Oktober 2024 berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (15/12/2024).
Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.
Seiring waktu berjalan, video rekaman anak bos toko roti di Cakung jadi sorotan di media sosial viral.
Sejak itu polisi bergerak cepat. Bahkan George yang sempat kabur ke Sukabumi sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan
Butuh 14 Hari Observasi Kejiwaan George Sugama, tapi Bisa Lebih Cepat, RS Polri: Tergantung Pasien |
---|
Polisi Belum Terima Bukti Medis Gangguan Jiwa George Sugama Halim |
---|
Polisi Ternyata Belum Terima Bukti Rekam Medis soal Gangguan Kejiwaan George, Hanya Omongan Keluarga |
---|
Linda, Ibu George Sugama Tegaskan Anaknya Tak Jahat, Akui Tidak Berniat Aniaya Ayu, Singgung Fitnah |
---|
Dampak Kasus George Sugama: Teror Keluarga dan Harapan untuk Damai |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.