Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Kuasa Hukum Enggan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Disebut Nikah Siri, Minta Tak Perlu Diperbesar

Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian enggan pernikahan kliennya dinilai nikah siri, minta tak perlu dibesar-besarkan.

Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian enggan pernikahan kliennya dinilai nikah siri, minta tak perlu dibesar-besarkan. 

"Kan syarat sah pernikahannya kan jelas ada pengantinnya, ada maharnya, ada walinya, ada yang saksinya, yang ijabkan kabulnya, cukup itu kan." 

Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto
Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto (Tangkapan layar YouTube Mantra Room)

Baca juga: Meski Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Sah: Bukan Nikah Siri

"Kalau kalian menganggap itu nikah siri sekarang saya tanya kembali lagi, menurut kalian secara aturannya itu sah atau tidak? (sah) nah ya sudah," tegas Markus. 

"Kalau tidak tercatat secara negara, mungkin belum," imbuhnya

Sekali lagi, Markus memohon kepada publik agar tidak terlalu fokus dengan hal tersebut. 

Sebab bagi Markus, Isbat ini hanyalah perkara kendala teknis. 

"Buat klien kami, itu sudah sah. memang ada kendala administrasi. Jangan dikejar semua terus ke masalah nikah siri, nikah itu," kata Markus Hadi Tanoto.

Alih-alih menyoroti hal tersebut, Markus meminta masyarakat membiarkan pasangan tersebut untuk terus berkarya. 

"Biarlah mereka nikah berdua fokus untuk karirnya jangan digiring opini yang macam macam. Saya minta, mohon maaf," tutupnya. 

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved