Dicaci Maki Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuh Dante, Yudha Arfandi: Seolah Saya Monster
Sidang kasus pembunuhan Dante memasuki babak baru. Yudha Arfandi selaku terdakwa menyampaikan pembelaannya usai dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).
Sidang kali ini, Yudha membacakan pledoi atau pembelaannya.
Ia membantah apabila dirinya melakukan pembunuhan rencana seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Semua tuduhan tersebut tidak benar," kata Yudha Arfandi di persidangan.
Tak hanya itu, pada kesempatan ini Yudha juga mencurahkan hatinya.
Baca juga: Dalam Pledoi, Yudha Arfandi Harap Dilepaskan dari Tuntutan Hukuman Mati
Yudha mengatakan, setelah dirinya ditetapkan sebagai terdakwa, banyak cacian yang ia terima.
Tak hanya kepada dirinya, cacian dan hinaan tersebut juga mengarah ke keluarganya.
"Berbagai tuduhan telah dijatuhkan kepada saya, rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan," ujar Yudha Arfandi.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan objektif," lanjutnya.
Bahkan, Yudha Arfandi merasa dirinya dianggap sebagai monster atas tindakannya.
Padahal Yudha merasa tak bersalah dan tidak ada niatan untuk membunuh putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu.
"Sejak awal saya diperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah monster yang mengerikan," jelas Yudha Arfandi.
Adapun pihaknya meminta untuk Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati dan mengubah dakwaan menjadi kelalaian bukan pembunuhan berencana.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.
Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Jual Baju Preloved, Tamara Tyasmara Temukan Kebahagiaan Baru |
![]() |
---|
Berniat Kosongkan Isi Lemari, Tamara Tyasmara Akui Ketagihan Jual Baju Preloved Mulai dari Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Lebaran Kedua Tanpa Dante, Tamara Tyasmara Tak Kuasa Melepas Rindu di Atas Pusara Putranya |
![]() |
---|
Tamara Tyasmara Pilih Sibuk Kerja di Ramadan, Harap Lupakan Kesedihan Kehilangan Dante |
![]() |
---|
Kenang Anaknya yang Tiada, Tamara Tyasmara: Mestinya Ramadan Tahun Ini, Puasa Dia Sudah Full |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.