Somasi Teman yang Mempolisikannya, Chikita Meidy Ancam Begini Jika Tak Ditanggapi
Aktris Chikita Meidy kecewa atas keputusan temannya, Silda Oktavia Rossa karena melaporkannya ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Chikita Meidy ditemui dalam jumpa pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Laporan polisi tersebut dibuat di Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum Silda Oktavia Rossa.
Akun media sosial TikTok Chikita Meidy diduga telah mencemari nama baik Silda Oktavia Rossa.
Chikita Meidy disangkakan dengan Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE nokor 1 tahun 2024.
Dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi dimana Chikita Meidy tengah melakukan siaran langsung di Tiktok dan menyebut nama Silda sebagai dalang dalam kerugian bisnis kosmetiknya pada 2018 silam.
Baca Juga
Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Kuasa Hukum RK Ungkap Kelanjutan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana |
![]() |
---|
TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK |
![]() |
---|
Menko Yusril Sarankan TNI Buka Ruang Dialog dengan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.